Bagaimana Status Keanggotaan DPRD Affiati Usai Mundur dari Gerindra? Begini Penjelasannya

STATUS AFFIATI. Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Dr Sugianto SH MH mengomentari status Affiati sebagai anggota DPRD Kota Cirebon setelah keluar dari Partai Gerindra dan pindah ke Partai Nasdem. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKCER.ID
STATUS AFFIATI. Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Dr Sugianto SH MH mengomentari status Affiati sebagai anggota DPRD Kota Cirebon setelah keluar dari Partai Gerindra dan pindah ke Partai Nasdem. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKCER.ID
0 Komentar

Prof Sugianto juga menerangkan, sesuai dengan Undang-undang nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, adalah mereka yang terpilih dalam pemilu karena diusung oleh partai politik peserta pemilu. Sehingga mereka duduk menjadi representasi partai yang mengusungnya.

“Anggota DPRD, misal dari partai A, dia mengundurkan diri, bagaimana status kedudukannya sebagai anggota DPRD? Anggota DPRD itu duduk karena diusung oleh parpol,” tuturnya.

“Artinya, kalau dia mengundurkan diri di tengah jalan, atau bahkan pindah partai, tentunya bukan lagi menjadi representasi partai yang mengusungnya. Sehingga harus ada pengganti dari partai lama, harus PAW. Karena dia pindah ke partai lain, hak dan kewajibannya tertahan,” sambung Sugianto.

Baca Juga:6 Parpol Belum Konfirmasi Jadwal Daftar Bacaleg, KPU Kota Cirebon: Jangan Numpuk di Hari TerakhirJalan Rusak di Kota Cirebon Jadi Olok-olokan Warga, Komisi II DPRD Gerah: Kapan Diperbaiki?

Karena setiap anggota DPRD yang duduk terpilih saat pemilu, adalah mereka yang diusung parpol, dan menjadi representasi partai, jika terjadi kasus, seorang anggota DPRD mengundurkan diri atau bahkan pindah parpol, maka dibahasakan Sugianto, seolah-olah yang bersangkutan tersebut melanggar garis partai, serta AD/ART partai.

Namun demikian, kata dia, bahasa diberhentikan antar waktu sebagai anggota DPRD, harus muncul dari pengajuan yang dilayangkan oleh partai pengusung kepada DPRD. Dan berproses sampai turunnya legalitas penetapan, dalam hal ini, dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, berupa SK penetapan PAW.

“Jika suatu hari pindah, maka partai harus mem-PAW. Karena seolah-olah melanggar garis partai, tetapi tetap menunggu pro aktif partai yang mengajukan PAW kepada DPRD. Status anggotanya lepas harus dibuktikan dengan legalitas, selama belum turun dia masih anggota DPRD dari partai lamanya. Keluarnya legalitas dari gubernur atas usulan parpol,” jelasnya.

“Catatannya, legalitas dari gubernur berupa SK PAW, kuncinya itu. Untuk kasus Affiati, jika pindah partai, menjadi hak Partai Gerindra untuk mengajukan PAW. dan menurut saya, otomatis Gerindra akan mengajukan ke DPRD bahwa dia mengundurkan diri, sehingga harus PAW,” pungkas dia. (*) 

0 Komentar