Diduga Lakukan KDRT Terhadap Istri Keduanya, Anggota DPR Fraksi PKS Dipolisikan

Anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY) dilaporkan ke kepolisian dan MKD DPR karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang kedua. foto: instagram @rencange_bukhori
Anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY) dilaporkan ke kepolisian dan MKD DPR karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang kedua. foto: instagram @rencange_bukhori
0 Komentar

Sementara itu, Pengacara Bukhori Yusuf, Maharani Siti Sophia membeberkan kronologi versi BY.

Menurut Maharani, justru BY yang menjadi korban. BY, lanjutnya, sudah menceraikan istrinya dari pernikahan siri yang hanya berlangsung 9 bulan.

“Justru BY lah yang menjadi korban dari MY. Karena BY dan MY pernah menikah secara siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan,” tegas Maharani dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:Kisruh Internal PKB Kabupaten Cirebon Berkepanjangan, Pengamat Ramalkan Ini di Pemilu 2024Lokasi TPS dan Batas Wilayah Rentan Jadi Konflik Pemilu, Ini Kiat Mengatasinya

Dijelaskan Maharani, BY menceraikan istrinya karena tidak tahan dengan sikap MY yang ingin menguasai BY secara moril dan materiil. Strateginya, dengan menekan dan mengancam BY.

“BY dilaporkan ke MKD DPR RI dan itu terbukti sebagaimana ancaman yang akan dilakukan MY selama ini agar BY tidak meninggalkannya,” tegas Maharani. (*) 

0 Komentar