Gapura Candi Bentar di Pesisir Panjunan Kota Cirebon Roboh, Tanggung Jawab Siapa?

DIROBOHKAN. Gapura Candi Bentar di lokasi program Kotaku sengaja dirobohkan semua demi keamanan, setelah bagian bawahnya ambruk pekan lalu. Perbaikannya masih menjadi tanggung jawab pihak kontraktor. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
DIROBOHKAN. Gapura Candi Bentar di lokasi program Kotaku sengaja dirobohkan semua demi keamanan, setelah bagian bawahnya ambruk pekan lalu. Perbaikannya masih menjadi tanggung jawab pihak kontraktor. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKCER.IDGapura Candi Bentar hasil program Kotaku di Pesisir Panjunan roboh, pekan lalu. Pihak RW setempat langsung melapor ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).
Ternyata, robohnya Gapura Candi Bentar hasil program Kotaku di Pesisir Panjunan tersebut, masih tanggung jawab pusat. DPRKP Kota Cirebon belum bisa ikut campur tangan terhadap aset proyek Kotaku skala kawasan di Pesisir Panjunan.
Namun demikian, DPRKP sudah melanjutkan laporan kepada Balai Prasarana Permukiman wilayah Jawa Barat, di bawah Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. Dan sementara ini, gapura sudah dirubuhkan secara keseluruhan karena membahayakan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, Wandi Sofyan menyampaikan, status saat ini, dari hasil pekerjaan proyek pengentasan kumuh skala kawasan di Pesisir Panjunan, baru serah terima sementara hasip pekerjaan. Atau PHO (Provisional Hand Over)-nya saja, sehingga belum serah terima aset.
“Jadi yang waktu serah terima Agustus 2022 itu, baru serah terima PHO, bukan serah terima aset,” ungkap Wandi kepada Rakyat Cirebon, Minggu 26 Februari 2023.
Maka dari itu, Pemkot Cirebon melalui DPRKP sebagai dinas pengampu, belum berhak mengelola aset proyek Kotaku. Termasuk jika terjadi kerusakan, seperti gapura yang saat ini roboh.
Terlebih lagi, saat ini, hasil pekerjaan proyek Kotaku tersebut, pada satu tahun pertama setelah serah terima PHO, masih ada di tanggung jawab pihak ketiga yang melakukan pekerjaan. Yakni PT Permata Anugerah Yalapersada.
“Baru penyerahan PHO-nya saja. Penyerahan aset terhitung satu tahun setelah PHO. Dan itu belum. Itu yang harus dipahami dulu. Belum lagi ini masih masa pemeliharaan, masih di kewenangan PPK di Balai, termasuk dari kontaktor,” lanjutnya.
Posisi DPRKP sendiri, dijelaskan Wandi, sejak proyek pertama digelar, Pemkot bertugas untuk pembebasan lahan sampai clear and clean. Pada waktu itu, Pemkot juga mengeluarkan anggaran untuk pembebasan lahan, termasuk untuk uang kerohiman bagi warga terdampak.
Setelah itu, selama proses berjalan, DPRKP hanya ikut melakukan pengawasan dan memberikan saran masukan dari masyarakat, kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat yang melaksanakan pekerjaan.

0 Komentar