Lucky Hakim Belum Definitif Berhenti, Gerindra Indramayu Sudah Ajukan Pengganti Wabup, Orangnya Gak Sembarangan 

BERJUANG BARENG. Lucky Hakim dan Ketua DPC Gerindra Kasan Basari bersama relawan saat kampanye Pilkada 2020. FOTO: ISTIMEWA/RAKYAT CIREBON
BERJUANG BARENG. Lucky Hakim dan Ketua DPC Gerindra Kasan Basari bersama relawan saat kampanye Pilkada 2020. FOTO: ISTIMEWA/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

Terkait perihal permohonan yang disampaikan dalam surat tersebut, sebagaimana diketahui bahwa bupati dan wakil bupati dilantik oleh gubernur. Maka surat dengan perihal permohonan tersebut disampaikan ke gubernur.
Kemudian, wakil bupati menyampaikan surat dengan perihal pemberitahuan kepada DPRD Indramayu dengan dilampirkan surat permohonan ke gubernur.
“Juga ada lampiran surat pengunduran diri yang ditandatangani di atas materai oleh wakil bupati,” tandasnya.
Berdasarakan hal itu, pimpinan DPRD Indramayu akan menindaklanjuti dengan mengundang wabup Indramayu untuk dimintai klarifikasi terkait kebenaran surat tersebut.
“Karena bagaimanapun sebelum ada penetapan pemberhentian dari mendagri, Lucky Hakim masih sah secara peraturan perundang-undangan menjabat sebagai wakil bupati Indramayu,” ungkapnya.
Disinggung disharmonisasi bupati dan wabup, Syaefudin memaparkan, pada saat DPRD Indramayu menggunakan hak interpelasi salah satu permasalahan dalam pokok materinya adalah berkaitan dengan disharmonisasi bupati dan wabup.
Pada 15 Maret 2022 lalu, dalam agenda rapat paripurna Pandangan DPRD Atas Penjelasan Bupati Terhadap Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Indramayu, DPRD Indramayu merekomendasikan sejumlah poin kepada bupati Indramayu.
Rekomendasi itu di antaranya, bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, bupati harus mempedomani peraturan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Dalam hal ini bupati harus mempedomani ketentuan yang mengatur tentang pembagian urusan dan kewenangan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dan dalam implementasinya, dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Disebutkannya, terdapat 7 asas umum pemerintahan yang baik. Terdiri dari asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.
Syaefudin menegaskan, bahwa tugas wabup agar disesuaikan sebagaimana telah diatur oleh Pasal 65 Undang-undang 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah.
“DPRD sudah mengingatkan bupati dalam rekomendasi interpelasi DPRD Indramayu untuk memberikan tugas wakil bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Disinggung apa saja yang menjadi tugas wabup, dipastikan sudah sangat jelas tertuang dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah.

0 Komentar