Kenali Bahaya Pencurian Data Perbankan, BPKN-RI dan Universitas Muhammadiyah Cirebon Gelar Seminar

PENCURIAN DATA PERBANKAN. BPKN RI menggelar seminar 'Perlindungan Konsumen Permasalahan Phishing Perbankan' di UMC dengan narasumber Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN-RI Arief Safari, Komisioner Bidang Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN-RI Lasminingsih dan narasumber lainnya dari Kantor OJK Cirebon dan Polresta Cirebon. FOTO: SUWANDI/RAKCER.ID
PENCURIAN DATA PERBANKAN. BPKN RI menggelar seminar 'Perlindungan Konsumen Permasalahan Phishing Perbankan' di UMC dengan narasumber Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN-RI Arief Safari, Komisioner Bidang Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN-RI Lasminingsih dan narasumber lainnya dari Kantor OJK Cirebon dan Polresta Cirebon. FOTO: SUWANDI/RAKCER.ID
0 Komentar

RAKCER.ID – Cyber crime khususnya phishing atau pencurian data perbankan masih terjadi. Potensi pencurian data yang merugikan nasabah jadi ancaman nyata.

Upaya mencegah kemungkinan terburuk dari kejahatan phishing atau pencurian data perbankan ini, dilakukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.

BPKN-RI menggelar seminar ‘Perlindungan Konsumen Permasalahan Phishing Perbankan’ di Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Selasa 4 April 2023.

Baca Juga:3G Teknologi Jadul, Telkomsel Ajak Beralih ke 4GKesadaran Ekologi Masyarakat Rendah, Bikin Banyak Sungai di Cirebon Rusak

Tampil sebagai narasumber Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN-RI Arief Safari, Komisioner Bidang Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN-RI Lasminingsih dan narasumber lainnya dari Kantor OJK Cirebon dan Polresta Cirebon.

“Kegiatan Seminar ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerjasama antara BPKN dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC),” ujar Lasminingsih.

Dia melanjutkan, tema seminar yakni ‘Perlindungan Konsumen Permasalahan Phishing Perbankan’. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara tatap muka diikuti oleh mahasiswa UMC dan stakeholder lain yang terkait.

Sementara itu, Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN-RI Arief Safari menjelaskan, pencurian data pribadi yang sering dilakukan adalah mengakses data perbankan korban. Data ini digunakan untuk mencuri saldo nasabah.

Padahal, data pribadi nasabah penting untuk dilindungi. Namun kenyataannya, data pribadi nasabah belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan dari sistem keamanan perbankan.

Menurut Arif, pada dasarnya perlindungan hukum kepada nasabah merupakan hal yang mendasar menjadi tanggung jawab bank. Hal ini sesuai dengan pasal 37 UU 4/2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Dalam pasal itu, sesuai kewenangannya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat meminta bank melakukan berbagai hal apabila bank mengalami kesulitan membahayakan kelangsungan usahanya.

Baca Juga:Penanggulangan Aksi Ekstremisme Butuh KolaborasiIni Solusi Atasi Banjir Kota Cirebon Menurut Praktisi Arsitektur

Kewajiban bank untuk memperhatikan kepentingan nasabahnya juga dilandasi prinsip kerahasiaan data pribadi. Prinsip ini mengharuskan atau mewajibkan bank untuk merahasiakan segala data dan informasi mengenai nasabah, baik keadaan keuangannya maupun informasi yang bersifat pribadi.

“Pada hasil riset tahun 2018-2022 yang dibuat oleh Reboot Digital PR Service yang berbasis di Inggris disebutkan bahwa Indonesia dinilai menjadi negara dengan index keamanan cyber terburuk di Asia dan dunia. Sehingga dianggap tidak aman untuk bekerja dari jarak jauh,” kata Arif dalam paparannya.

0 Komentar