Masyarakat Marginal di Kuningan Dapat Pendampingan Perizinan Berusaha

Masyarakat Marginal
DIPERMUDAH. Pemkab Kuningan melalui dinas terkait terus memberikan kemudahan pelayanan perizinan berusaha kepada warga khususnya masyarakat marginal. Rakcer.id/aleh malik
0 Komentar

RAKCER.ID – Pemerintah Kabupaten Kuningan berupaya hadir bagi masyarakat Kuningan, salah satunya kelompok masyarakat marginal dengan memberikan pendampingan perizinan berusaha.

Pendampingan izin usaha masyarakat marginal ini terlaksana berkat kerjasama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial di aula yayasan Taruna Mandiri Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana, Kamis 23 Maret 2023.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kuningan Drs Agus Sadeli MPd mengatakan, pihaknya terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat khususnya masyarakat marginal.

Baca Juga:HUT ke-49 PPNI, 5.000 Masyarakat Kuningan Ikut Screening PTMLUAR BIASA! 8 Mahasiswa dan 1 Dosen DKV Uniku Ikuti Pameran Postcard from Indonesia di Swiss

“Inovasi ini muncul dari pengamatan bahwa selama ini tidak ada kelompok marginal yang datang ke kantor DPMPTSP untuk mengurus perizinan berusaha,” tutur Agus.

“Sementara dari data banyak kelompok marginal yang melakukan kegiatan usaha dan belum tersentuh masalah legalitasnya,” sambung Agus.

Diungkapkan Agus, kegiatan ini mendapat respon positif dari masyarakat marginal, yang selama ini kesulitan atau minim informasi dalam mendapatkan legalitas berusahaannya.

“Alhamdulillah mendapat respon positif, mereka mengaku senang dapat pendampingan dalam mengurus perizinan,” ungkapnya.

Agus berharap, dengan adanya kegiatan ini kedepannya para pelaku usaha dari kelompok marginal, memiliki kepercayaan diri untuk mengembangkan usahanya. (ale)

0 Komentar