Mau Jadi Bacaleg PKB? Ini Syaratnya…

bacaleg pkb
ATURAN KETAT. Ketua DPC PKB Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori sebut pihaknya memberlakukan aturan ketat bagi bacaleg PKB yang mendaftar. Foto : Zezen Zainudin Ali/Rakyat Cirebon
0 Komentar

 
RAKCER.ID – Bakal calon anggota legislatif/Bacaleg PKB akan diberlakukan seleksi ketat. Pasalnya, hingga saat ini diketahui pendaftar sudah melebihi kapasitas.
DPC PKB Kabupaten Cirebon pun mencari cara untuk membatasi Bacaleg PKB yang akan berkontestasi di pemilihan legislatif (Pileg) 2024 nanti.
Beberapa hari lalu, bacaleg PKB itu dikumpulkan. Mereka mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di Kantor PKB. Berlaku untuk semua baik incumbent maupun bacaleg baru.

“Secara kapasitas kita kelebihan kuota. Uji kelayakan dan kepatutan ini menjadi salah satu indikator penilaian. Bukan satu-satunya indikator. Kita juga punya indikator lainnya. Salah satunya penugasan,” kata Ketua DPC PKB Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori, belum lama ini.

Kendatipun sudah berlebih, perekrutan bacaleg tidak akan ditutup. Masih akan terus dibuka sampai April mendatang. Pasalnya, partainya memberlakukan mekanisme pendaftaran berperiodik. Bergelombang. Finalnya, nanti April mendatang.

Baca Juga:Climate Ranger Cirebon Ajak Pelajar Selamatkan BumiHUT Gerindra ke 15, Prabowo Beri Pesan ini…

“Jadi sampai ke pendaftaran resmi kita akan terus menerapkan pola-pola itu (perekrutan,red). Dari jumlah pendaftar itu, sudah mewakili setiap dapil. Bahkan ada yg berlebih,” tuturnya.

Intinya lanjut RHB, setiap daerah pemilihan (Dapil) nya semua sudah terisi. Keterwakilan 30 persen dari perempuan pun sudah terpenuhi. RHB menyebutkan hampir setiap dapilnya mengalami kelebihan. Sebut saja seperti dapil III, dapil VI dan dapil VII.

“Adapun di dapil V memang kita masih kurang. Tapi, calonnya sudah kita siapkan. Kita masih mempersilakan kepada yang lain juga,” katanya.

RHB menyebutkan, bacaleg yang sudah mendaftar, semua memiliki komitmen yang jelas. Kategorinya para petarung, siap berkontestasi tak tanggung-tanggung. Dari UKK ini, DPC pun akan melihat sejauh mana bacaleg yang disiapkan itu, benar-benar matang. Ada syarat ketika bacaleg ingin diprioritaskan dan didaftarkan DPC PKB ke KPU nanti.

Adapun syaratnya, yakni bacaleg itu sudah memiliki jejaring sosial. Mengantongi basis masa yang jelas serta sudah memiliki investasi sosial yang cukup banyak, dan aktif diberbagai kegiatan.

“Serta sejauh mana kemampuan finansialnya. Karena harus diakui cost politik kita cukup besar. Kemampuan amunisinya pun kita timbang,” katanya.

0 Komentar