Mau Tahu Kepastian Akhir Masa Jabatan Bupati Cirebon, DPRD Agendakan Konsultasi ke Pemprov Jabar

KONSULTASI. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST menyampaikan, untuk memastikan akhir masa jabatan Bupati Cirebon, pihaknya akan konsultasi ke Pemprov Jabar. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON
KONSULTASI. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST menyampaikan, untuk memastikan akhir masa jabatan Bupati Cirebon, pihaknya akan konsultasi ke Pemprov Jabar. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

Ia pun tidak menampik kalau ada isu, di tahun 2024 nanti sudah tidak ada lagi kepala daerah definitif. “Informasinya itu ya, sudah ada. Tapi sekali lagi, kepastiannya kita tunggu saja,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi MA mengakui, akhir masa jabatan (AMJ) Bupati-Wakil Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg dan Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi, hingga kini masih simpang siur. Belum pasti. Tapi secara normatif, berakhir di tahun 2023 ini.

Itu sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. “Secara normatif bahwa akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah itu dihitung dari pelaksanaan penyelenggaraan pilkada,” kata Sopidi.

Baca Juga:Komisi II Pesimis Sertifikasi Aset Pemda Selesai, Kenapa?Soal Limbah Ikan Cucut, Komisi III Dorong Pembangunan IPAL

“Bagi yang pilkadanya tahun 2018, maka AMJ-nya tahun 2023. Itu tertuang di UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah,” tuturnya.

Hanya saja, SK kepala daerah itu, yang mengeluarkan bukanlah KPU. Namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sopidi pun mengaku tidak mengetahui pasti, informasi terbaru terkait itu.

“Konteksnya Bupati Kabupaten Cirebon dari sisi SK, saya tidak tahu persis titi mangsanya tahun berapa. Tapi informasi yang saya dapatkan itu di tahun 2024. Cuma tepatnya tahun berapa saya kurang tahu,” tegasnya.

Makanya, kalau KPU ditanya, AMJ bupati sampai kapan? Sopidi tidak bisa menjawab pasti. “Kami tidak punya ranah untuk itu. Kami mengembalikan ke mekanisme jabatan pejabat publik ke Kemendagri,” kata dia.

Sementara, Imron mengikuti kontestasi gelaran Pilkada di tahun 2018 lalu. Berpasangan dengan Sunjaya Purwadisastra yang terpaksa harus mundur karena tersangkut persoalan hukum. Alhasil, Imron yang awalnya sebagai wakil bupati pun, naik tahta. Menjadi bupati hingga saat ini.

Artinya, kalau melihat berdasarkan UU, dilihat atau dihitungnya dari gelaran pilkada, maka AMJ-nya di tahun 2023.

“Kalau berdasarkan UU tahun 2023. Tapi untuk waktunya kapan, namanya UU kan secara operasional adanya di SK. Yang jelas, soal SK itu dari Kemendagri. Bukan ranah kami untuk menjawabnya. Dan kami pun hingga saat ini belum mendapatkan kepastian tentang informasi itu,” jelas dia.

Baca Juga:Sikapi Jalan Rusak Kabupaten Cirebon, Begini Langkah DPRD…Kapan Masa Jabatan Bupati Cirebon, Imron Berakhir? KPU Beri Jawaban

Sebelumnya, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg buka suara terkait AMJ-nya sebagai bupati. Ia menyebut sesuai dengan tanggal pelantikannya dulu, waktu ia habis menjabat adalah di bulan Mei 2024.

0 Komentar