SIMAK YA! Pedagang Takjil Musiman di Kota Cirebon Bebas Jualan, Kecuali di 6 Ruas Jalan Ini

JUALAN. Karena dilarang di ruas KTL, para pedagang takjil musiman memilih berdagang di Jalan KS Tubun, yang juga salah satu terusan di Jalan Kartini. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKCER.ID
JUALAN. Karena dilarang di ruas KTL, para pedagang takjil musiman memilih berdagang di Jalan KS Tubun, yang juga salah satu terusan di Jalan Kartini. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKCER.ID
0 Komentar

RAKCER.ID – Bulan Ramadhan di Kota Cirebon disambut antusias masyarakat. Tradisi ngabuburit, hingga menyedot munculnya pedagang takjil musiman, menjadi kebiasaan rutin tahunan.

Fenomena munculnya pedagang takjil musiman yang menjual berbagai macam takjil untuk berbuka, tidak bisa dihilangkan. Karena menjadi budaya tersendiri setiap Ramadhan.

Namun, pemerintah mencoba mengatur agar kehadiran pedagang takjil musiman ini, tidak mengganggu ketertiban umum dan keamanan.

Baca Juga:Pansus DPRD Kota Cirebon Bakal Ngebut Bahas LKPj 2022, Simak AlasannyaDosen-dosen Bollywood, India Datang ke Kota Cirebon, Ternyata Ini yang Mereka Kerjakan

Maka dari itu, Pemerintah Kota Cirebon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengizinkan para PKL musiman untuk berjualan selama bulan Ramadhan.

Tetapi, izin yang diberikan Satpol PP pun, di dalamnya berisi cacatan agar diperhatikan. Di antaranya, dengan catatan PKL musiman berdagang di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.

Selain itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Cirebon, Edi Siswoyo kembali menegaskan, Kota Cirebon memiliki enam ruas jalan dengan kategori Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Dan para pedagang musiman, tidak diperbolehkan untuk berdagang di wilayah KTL tersebut.

“PKL dadakan yang berjualan di bulan Ramadan, boleh berjualan di kawasan yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

Enam ruas jalan KTL yang tidak diperbolehkan untuk para pedagang musiman berjualan, di antaranya adalah Jalan Siliwangi, Jalan Kartini, Jalan Wahidin, Jalan Cipto MK, Jalan Pemuda dan Jalan Sudharsono.

Salah satu titik yang diperbolehkan, kata Edi, di antaranya di kawasan olahraga Bima. Dari pantauan Rakcer.Id, ketimbang di Bima, sejumlah pedagang musiman pun memilih ruas jalan lain, di luar KTL, yang memang tidak jauh dari ruas jalan KTL itu sendiri.

Seperti di kawasan Jalan Siliwangi, pedagang memilih menjajakan dagangannya di Jalan M Toha. Dan di KTL Jalan Kartini, pedagang memilih melipir di Jalan KS Tubun.

Baca Juga:Ingatkan Soal Tunda Bayar ke Kontraktor, Sekda Kota Cirebon Surati 11 SKPDDPRD Kota Cirebon Mulai Kritik LKPj Walikota, Andru: Banyak Laporan Tak Sinkron

Dijelaskan Edi, di luar enam ruas jalan KTL tersebut, pihaknya masih mentolerir para pedagang musiman, selama bisa tertib, menjaga kebersihan dan tidak mengganggu pengguna jalan.

Sementara, jika terjaring ada pedagang yang masih memaksa berjualan di enam ruas jalan KTL, maka Satpol PP pun tidak akan segan melakukan tindakan tegas. Karena sosialisasi sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari.

0 Komentar