Pelaku Usaha Thrifting Majalengka Protes, Harusnya Pemerintah Berantas Barang palsu

usaha thrifting
PROTES. Pengusaha thrifting di Majalengka memprotes kebijakan pemerintah yang melarang jual beli pakaian bekas impor. Rakcer.id/hasanudin
0 Komentar

RAKCER.ID – Pelaku usaha thrifting di Kabupaten Majalengka, mulai buka suara usai kebijakan larangan jual beli pakaian bekas impor oleh pemerintah.

Aturan itu dinilai memberatkan pelaku usaha thrifting atau usaha pakaian bekas yang kini mulai menjamur di Kota Angin.

Salah satu pelaku usaha thrifting di Majalengka yang berjualan di Jalan Kesehatan Kecamatan Majalengka, Didi Rosadi (26) mengatakan pemerintah tidak seharusnya melarang para pelaku usaha untuk berjualan pakaian bekas.

Baca Juga:PT Pertamina Minta Nelayan Mengetahui Batas TerlarangBupati Indramayu Dukung Sektor Seni dan Budaya, Bantu Pembangunan Gedung Belajar

Sebab selama ini, pakaian bekas atau thrifting menyasar masyarakat kalangan menengah ke bawah yang tidak mampu membeli pakaian baru dengan harga tinggi.

“Kami jual pakaian impor begini, peminatnya itu kelas menengah ke bawah, kalau brand lokal biasanya harganya kadang lebih mahal,” ujar Didi saat dikonfirmasi, Rabu 22 Maret 2023.

Justru, kata Didi, pemerintah seharusnya melarang beredarnya barang palsu atau KW di masyarakat. Terlebih mereka yang memalsukan produk lokal.

Adapun KW sendiri berasal dari kata kualitas, yang menjadi istilah bahwa barang yang dijual adalah barang tiruan.

“Kalau soal mau diberantas itu bukan barang seken impor, bagi saya itu yang harus diberantas yang produk KW apalagi yang KW brand local,” ujar Didi.

“Itu yang merusak kualitas produk lokal,” ucap pria yang sudah menekuni usaha berjualan pakaian bekas impor sejak 2019 lalu.

Didi menambahkan, peminat untuk membeli barang thrifting di Majalengka masih cukup besar. Setidaknya, para pelanggannya selalu menantikan barang yang akan datang untuk nantinya dibeli dengan harga yang telah ditentukan.

Baca Juga:Pemilu 2024 Tetap 6 Dapil, Jumlah Kursi Anggota DPRD Sama Seperti Tahun 2019Kapolres Indramayu Resmikan Mushola Al Fakhriyah, 3 Asrama Polisi Cimanuk untuk Meningkatkan Keimanan

“Kalau di Majalengka sendiri peminatnya lumayan rame, tidak sepi juga tidak ngereuyeuh,” ujar dia. (hsn)

0 Komentar