“Kita ingin di akhir 2023 nanti tidak ada masalah. Jangan gampang mengumbar proyek, dan jangan mudah menerbitkan SPK. SPK itu harus keluar setelah ada surat penyediaan dana (SPD). Untuk memastikan dana untuk membayarnya ada,” pungkasnya. (*)Â
“Kita ingin di akhir 2023 nanti tidak ada masalah. Jangan gampang mengumbar proyek, dan jangan mudah menerbitkan SPK. SPK itu harus keluar setelah ada surat penyediaan dana (SPD). Untuk memastikan dana untuk membayarnya ada,” pungkasnya. (*)Â