Rekrutmen Pantarlih Kota Cirebon Dimulai, Ini Tugas dan Kewajibannya Menurut PKPU

Aturan tentang Pantarlih
ATURAN PANTARLIH. Tangkapan layar PKPU nomor 08 tahun 2022 di dalamnya mengatur dan menjelaskan tupoksi badan Adhoc Pemilu, termasuk Pantarlih. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

Kewajiban Pantarlih

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya tersebut, Pantarlih akan bertanggung jawab kepada PPS.

Koordiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Cirebon, Dra Nur Dewi Kurniyawati menyampaikan bahwa ketentuan teknis mengenai rekrutmen Pantarlih sudah turun, dan saat ini sudah masuk tahap pendaftaran.
“Sudah mulai mas, pendaftaran sejak tanggal 26 kemarin,” kata Dewi. (*)

0 Komentar