Soal Pilwu Serentak, Dewan Ingin Tahun Ini Tetap Digelar

pilwu serentak
TETAP DIGELAR. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan meminta Pilwu Serentak tetap digelar tahun ini. Foto : Zezen Zainudin Ali/Rakyat Cirebon
0 Komentar

RAKCER.ID – Tahun 2023, pemilihan kuwu (Pilwu) serentak, sudah diagendakan. Hanya saja, masih ada kegamangan dari Pemkab Cirebon karena muncul wacana moratorium dari Kemendagri.
Akan tetapi, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon menghendaki, agar Pilwu Serentak tetap dilaksanakan. “Kita menginginkan terkait Pilwu ini, nantinya tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sebelum surat dari Mendagri itu turun,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan ST.
Alasannya karena perencanaan untuk pelaksanaan Pilwu serentak 2023 itu sudah ada. Anggaran yang dibutuhkan sudah dipersiapkan. Tinggal menunggu pelaksanaannya saja.
“Ya, karena kan uang sudah kita siapkan. Rapat-rapat berkaitan dengan Pilwu sudang berjalan. Karena memang melaksanakan Pilwu itu harus ada regulasi yang harus dijalankan,” tuturnya.
Menurut Opang, selagi regulasi dari Kemendagri belum turun, pelaksanaan Pilwu masih menggunakan regulasi yang lama. Termasuk sistem dan mekanisme pilwunya. Masih menggunakan regulasi tahun 2021.
“Kita sudah menyiapkannya. Di internal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan untuk persiapan Pilwu. Anggaran sudah kita support. Itu untuk 100 desa. Kalau jumlah nilai anggarannya bisa di tanyakan ke DPMD,” katanya.
Pilwu itu, tutur Opang, tidak hanya menjadi domain dari DPMD saja. Makanya, anggarannya tidak hanya di DPMD saja. Ada di beberapa dinas terkait.
“Ada juga kan di Kesbangpol. Itu semua kita siapkan. Nah sejauh ini, untuk kepastiannya memang belum ada,” kata dia.
Ketika moratorium mengatakan bahwa per 1 Oktober tidak diperbolehkan ada agenda politik seperti Pilwu. Dari pelantikan 75 hari kerja. Kalau itu yang turun lanjut Opang, berarti masih bisa melakukan Pilwu, di September akhir.
“Risikonya ketika Pilwu tidak dilaksanakan tahun ini pasti ada. Yang penting bukan kita yang mengundur. Kan Pilwu itu aturannya dari Mendagri. UU nya juga ada. Kalau toh harus diundur, aturannya mengharuskan untuk tidak melaksanakan Pilwu 2023, maka akan ada di 2025,” kata Opang.
Maka, lanjut Opang risikonya di Kabupaten Cirebon lebih besar. Kenapa? Karena kita harus menganggarkan lebih banyak lagi. Mekanisme Pilwunya juga harus lebih komprehensif. Nanti total peserta Pilwu serentak lebih banyak. Ada sekitar 370 an desa yang harus melaksanakan pilwu di 2025.

0 Komentar