Tahun 2023 Eks UPK PNPM-MPd Segera Berubah Jadi BUMDes Bersama

bumdes bersama
SOSIALISASI. Kabid Pemdes DPMD menghadiri MAD transformasi UPK Eks PNPM-MPd ke BUMDes Bersama. Foto: Tardiarto Azza/rakcer.id
0 Komentar

INDRAMAYU-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Hal ini berkaitan dengan semua UPK Eks PNPM-MPd yang ditarget sudah bertransformasi ke BUMDes Bersama di tahun 2023 ini.
Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Indramayu, Ahmad Sulaeman mengatakan, saat ini Kabupaten Indramayu menindaklanjuti ketentuan pemerintah pusat yang beberapa tahun menerbitkan 49 peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dalam PP 11/2021 Bab XVI ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1 menyebutkan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd wajib dibentuk menjadi BUMDesa Bersama.
“Pengelola kelembagaan bidang pemdes DPMD Provinsi Jabar menindaklanjuti peraturan pemerintah pusat. Juga mengharapkan tahun ini semua UPK eks PNPM-MPd yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu agar dapat dan bisa menindaklanjuti bertransformasi ke BUMDes Bersama sesuai dengan PP 11 tahun 2021,” jelas Ahmad, Kamis (3/2/2023).
Pihaknya secara maraton melaksanakan kegiatan untuk mempercepat transformasi UPK eks PNPM-MPd menjadi BUMDesa Bersama. “Paling tidak untuk memperoleh kepastian hukum kelembagaan eks UPK PNPM-MPd,” kata dia.
Menurut Sulaeman, transformasi eks UPK PNPM-MPd adalah program nasional sebagai kebijakan Presiden RI melalui Kemendesa PDTT dalam rangka memberi kepastian hukum kelembagaan eks PNPM-MPd. Yaitu, BUMDes Bersama.
Sehingga para kuwu, sebutan Kepala desa yang ada di Kabupaten Indramayu, wajib mendukung kebijakan dari pemerintah pusat tersebut. Ketentuannya tertuang dalam PP 11/2021 tentang BUMDes.
Menurutnya, aset eks UPK PNPM-MPd adalah aset bersama masyarakat. Kemudian menjadi modal bersama secara akumulatif sebagai kesatuan masyarakat yang kemudian menjadi modal BUMDes Bersama.
Aset eks UPK PNPM-MPd bukan aset desa, tidak boleh dimiliki, dikuasai oleh desa dan ataupun pengurus UPK. “UPK adalah organisasi yang diberi tanggung jawab untuk menjalankan amanah mengelola dana bergulir tersebut,” sebutnya.
Pihaknya sangat berharap agar PP 11/2021 tentang BUMDes ditindaklanjuti dan segera berproses. Serta bertransformasi sesuai tahapan dan regulasi pusat.
Setidaknya, sebelum akhir bulan dan di pertengahan tahun ini sudah proses Musyawarah Antar Desa (MAD) dan terbentuk 22 BUMDes Bersam, yaitu untuk kecamatan 31 kecamatan dari 27 UPK yang berproses sisanya PNPM Perkotaan.

0 Komentar