Tak Terganggu Putusan PN Jaksel Tentang Penundaan Pemilu, KPU Kota Cirebon Tetap Fokus Jalankan Tahapan

0 Komentar

RAKCER.ID – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Partai Prima, dan meminta KPU sebagai tergugat untuk penundaan Pemilu 2024, membuat gaduh sampai di tingkat daerah.

Namun, KPU di Kota Cirebon, dipastikan akan tetap menjalankan tahapan sebagaimana sudah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Karena pelaksanaan pemilu hanya tinggal 347 hari lagi.

Merespons isu soal putusan PN Jaksel, yang memutus gugatan dan memerintahkan KPU menunda tahapan, Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi memastikan di tingkat KPU daerah, semua tetap berjalan sebagaimana biasanya, dan tidak ada yang berubah.

Baca Juga:Sekelas Rupbasan Kelas I Jakarta Utara Belajar ke Rupbasan Kelas I Cirebon, Apa Hebatnya?Hindari Tunda Bayar, DPRD Kota Cirebon: Pengguna Anggaran Jangan Gampang Terbitkan SPK

Meskipun diakui Didi, secara resmi, KPU RI belum memberikan arahan atau instruksi apapun kepada jajarannya di tingkat bawah.

“Secara resmi, belum ada arahan apapun dari KPU RI. Tapi dari KPU Provinsi, KPU di Kabupaten dan Kota diminta untuk tetap fokus pada tahapan yang berjalan,” ungkap Didi kepada Rakyat Cirebon, Jumat 3 Maret 2023.

Melihat ranahnya sendiri, terlepas dari berbagai isu yang mengikutinya, lanjut Didi, itu merupakan ranah dari KPU RI. Yang pada persoalan gugatan Partai Prima ini, berkedudukan sebagai tergugat.

Secara resmi pula, Ketua KPU RI sudah menyatakan siap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, atas putusan di PN Jaksel tersebut.

“Kita di daerah tidak perlu terganggu dengan isu di pusat. Itu ditangani dan menjadi kewenangan pusat, KPU RI. Kita di daerah mah akan manut dan tunggu instruksi,” ujar Didi.

Saat ini, sebagaimana jadwal dalam tahapan, KPU tengah menjalankan dua tahapan secara bersamaan. Keduanya adalah tahapan krusial dalam pemilu.

Dua tahapan tersebut, adalah Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) yang tengah dilaksanakan oleh para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), atau lebih dikenal Pantarlih. Serta verifikasi faktual dukungan untuk para bakal calon anggota DPD yang saat ini memasuki masa perbaikan.

Baca Juga:Komisi II DPRD Kota Cirebon Beri Catatan Khusus Tentang Peningkatan PAD ke BPKPDNamanya Muncul di Bursa Pilbup Cirebon, Rickie Ferdinansyah Sebut H Satori Lebih Layak

“Tahapan saat ini, sedang jadi tahapan utama. Yakni Mutarlih dan menuntaskan verfak DPD,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, untuk mutarlih, tahapannya berlangsung sampai tanggal 14 Maret mendatang. Ada 1.009 petugas pantarlih yang saat ini turun ke lapangan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk dimutakhirkan.

0 Komentar