Tak Terganggu Putusan PN Jaksel Tentang Penundaan Pemilu, KPU Kota Cirebon Tetap Fokus Jalankan Tahapan

RAKCER.ID – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Partai Prima, dan meminta KPU sebagai tergugat untuk penundaan Pemilu 2024, membuat gaduh sampai di tingkat daerah.

Namun, KPU di Kota Cirebon, dipastikan akan tetap menjalankan tahapan sebagaimana sudah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Karena pelaksanaan pemilu hanya tinggal 347 hari lagi.

Merespons isu soal putusan PN Jaksel, yang memutus gugatan dan memerintahkan KPU menunda tahapan, Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi memastikan di tingkat KPU daerah, semua tetap berjalan sebagaimana biasanya, dan tidak ada yang berubah.

Baca JugaWajib Tahu! Berikut 6 Amalan di Bulan Ramadhan yang DianjurkanMinuman Lemon Bermanfaat Untuk Diet? Cek 3 Faktanya Disini!

Meskipun diakui Didi, secara resmi, KPU RI belum memberikan arahan atau instruksi apapun kepada jajarannya di tingkat bawah.

“Secara resmi, belum ada arahan apapun dari KPU RI. Tapi dari KPU Provinsi, KPU di Kabupaten dan Kota diminta untuk tetap fokus pada tahapan yang berjalan,” ungkap Didi kepada Rakyat Cirebon, Jumat 3 Maret 2023.

Baca JugaMomentum HPN, Bupati Dukung Pembentukan PWI Kabupaten CirebonPos Satkamling untuk Mencegah Konflik, 317 Desa Ikut Dilibatkan

Melihat ranahnya sendiri, terlepas dari berbagai isu yang mengikutinya, lanjut Didi, itu merupakan ranah dari KPU RI. Yang pada persoalan gugatan Partai Prima ini, berkedudukan sebagai tergugat.

Secara resmi pula, Ketua KPU RI sudah menyatakan siap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, atas putusan di PN Jaksel tersebut.

“Kita di daerah tidak perlu terganggu dengan isu di pusat. Itu ditangani dan menjadi kewenangan pusat, KPU RI. Kita di daerah mah akan manut dan tunggu instruksi,” ujar Didi.

Baca JugaWaspada Angin Kencang! Kecepatan Bisa Mencapai 25 Knot, Gelombang Laut 2,5 MeterInstagram Hentikan Live Shopping pada 16 Maret ini, Akan Fokus pada Ads

Saat ini, sebagaimana jadwal dalam tahapan, KPU tengah menjalankan dua tahapan secara bersamaan. Keduanya adalah tahapan krusial dalam pemilu.

Dua tahapan tersebut, adalah Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) yang tengah dilaksanakan oleh para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), atau lebih dikenal Pantarlih. Serta verifikasi faktual dukungan untuk para bakal calon anggota DPD yang saat ini memasuki masa perbaikan.

“Tahapan saat ini, sedang jadi tahapan utama. Yakni Mutarlih dan menuntaskan verfak DPD,” kata dia.

Baca JugaKecamatan Sindangwangi Gelar MTQ Tahun 2023 Tingkat Kabupaten Majalengka di 6 DesaPecahkan Rekor, Disnaker Kota Cirebon Jadi SKPD Terlama Dipimpin Plt

Sebagaimana diketahui, untuk mutarlih, tahapannya berlangsung sampai tanggal 14 Maret mendatang. Ada 1.009 petugas pantarlih yang saat ini turun ke lapangan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk dimutakhirkan.

Kirim Komentar