Terpidana Mati Herry Wirawan Huni Lapas Kelas I Cirebon, Sekarang Ikuti Program Psikoterapi

TERPIDANA MATI. Kondisi di Lapas Kelas I Cirebon, sejak tanggal 10 Februari 2023, terpidana hukuman mati Herry Wirawan dipindahkan ke Lapas ini. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKCER.ID
TERPIDANA MATI. Kondisi di Lapas Kelas I Cirebon, sejak tanggal 10 Februari 2023, terpidana hukuman mati Herry Wirawan dipindahkan ke Lapas ini. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKCER.ID
0 Komentar

RAKCER.ID – Terpidana mati kasus pelecehan seksual terhadap belasan santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ini ditahan di Lapas Kelas I Cirebon.

Pemindahan Herry Wirawan dari Rutan Kelas I Bandung, ke Lapas Kelas I Cirebon, dilakukan setelah kasasi yang diajukan terdakwa ke Mahkamah Agung (MA) ditolak beberapa waktu lalu.

Sejak tanggal 10 Februari 2023, Herry Wirawan sudah berada di Lapas Kelas I Cirebon, dan menjalani serangkaian prosedur yang ada, bagi warga binaan yang baru dipindah ke sana.

Baca Juga:Sah! Kota Cirebon Punya Perda Penyelenggaraan AdmindukAzis-Eti Tak Perlu Buat LKPj Akhir Masa Jabatan, Cukup Sampaikan Ini…

Saat ini, Herry tengah mengikuti tahapan Admisi Orientasi, dan menempati blok hunian G. Di blok tersebut, Herry berada satu kamar dengan belasan napi lainnya.

Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Kadiyono Bc IP SIP MSi menyampaikan, Herry Wirawan yang dipindah dari Rutan Kelas I Bandung ini masuk kategori risiko tinggi, atau high risk. Sehingga ditempatkan di Lapas Kelas I Cirebon.

Terakhir, dari proses hukum yang sedang dijalani Herry, ia dijatuhi hukuman mati. Dan kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung ditolak, namun saat ini masih mengupayakan Peninjauan Kembali (PK).

“Dipindah dari Rutan kelas I Bandung tanggal 10 Februrari, masuk kategori high risk. Tapi mereka masih mengajukan upaya hukum,” ungkap Kadiyono.

Mengenai kondisi Herry, setelah sekitar sebulan di Lapas Kelas I Cirebon, pihak lapas menilai, Herry bersikap kooperatif. Dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada di Lapas. Termasuk soal program Admisi Orientasi bagi para narapidana baru.

Sementara itu, saat ditanya mengenai eksekusi hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry, pihak lapas pun mengatakan pihaknya tidak berwenang menyampaikan, termasuk kapan eksekusi akan dilaksanakan.

Pasalnya, dalam tupoksinya, termasuk untuk vonis narapidana, Lapas hanya berkewenangan menahan dan melakukan pembinaan.

Baca Juga:IPNU-IPPNU Buka Komisariat di ITEKES Mahardika CirebonRKPD 2024 Jadi Perencanaan Terakhir Era Azis-Eti: Maaf Kurang Maksimal

“Kita sifatnya menunggu. Karena yang berhak mengeksekusi itu Kejaksaan. Belum lagi proses hukumnya yang bersangkutan mengajukan PK,” ujar Kadiyono.

Untuk semua napi, tidak terkecuali Herry Wirawan, kata dia, Lapas menerapkan prinsip non diskriminatif. Sehingga semua narapidana akan diberikan perlakuan sama.

“Prinsip kita non diskriminatif. Itu yang kita jalankan, termasuk Herry. makanya dia ikut program orientasi. Jadi semua napi dari berbagai rutan, saat masuk Lapas itu akan mengikuti Admisi Orientasi. Masa pengenalan lingkungan. Di dalamnya ada psikoterapi sekitar satu bulan berkelompok. Herry ini termasuk kooperatif, mengikuti kegiatan psikoterapi,” jelas Kadiyono.

0 Komentar