150 Pelaku UMKM Terima Sertifikat Tanah, Bupati Kuningan Minta Gunakan Secara Bijak

150 pelaku UMKM
FOTO BERSAMA. Bupati Kuningan, H Acep Purnama foto bersama penerima sertifikat tanah dari 150 pelaku UMKM, di aula Purbawisesa Setda Kuningan, Rabu 8 Maret 2023. rakcer.id/aleh malik
0 Komentar

RAKCER.ID – 150 pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) (UMKM) di Kabupaten Kuningan, menerima sertifikat tanah dari program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Lintas Sektor Tahun 2022.

Sertifikat tanah yang diterima 150 pelaku UMKM tersebut merupakan program Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan sebagai fasilitas penyediaan aset yang dapat dimanfaatkan sebagai jaminan modal usaha.

Sertifikat diserahkan langsung Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH secara simbolis kepada 150 pelaku UMKM, di aula Purbawisesa Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Rabu 8 Maret 2023.

Baca Juga:UPT Damkar Kuningan Sudah Layak Naik StatusAntisipasi Pencurian Penyangga Tower, Petugas PLN Rutin Patroli

Bupati Kuningan H Acep Purnama mengatakan, sertifikat hak atas tanah diberikan kepada pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya, baik secara kualitas maupun kuantitas.

Sertifikat yang telah diterima pelaku UMKM bisa menjadi jaminan ke lembaga keuangan atau perbankan, selama sertifikat yang dijadikan agunan itu untuk kepentingan pengembangan usaha.

“Saya berpesan kepada penerima, gunakan sertifikat ini secara bijak apabila dijadikan jaminan ke lembaga keuangaan,” ujar bupati.

“Jangan sampai sertifikat dijadikan agunan dan uangnya untuk membeli hal yang tidak ada hubungannya dengan pengembangan usaha,” sambung bupati Acep.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kuningan U Kusmana, mengemukakan program SHAT Lintas Sektor merupakan komitmen pemerintah pusat dan daerah.

Hal itu untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah di daerah, termasuk juga fasilitasi bagi para pelaku UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19.

“Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, melaksanakan program pemberdayaan Sertifikat Hak Atas Tanah,” terangnya.

Baca Juga:Virus Lumpy Skin Disease Serang Belasan Ekor Sapi Perah di Kabupaten KuninganBangunan Mahal Terbengkalai, Bupati Majalengka Minta Rumah Sakit Talaga Segera Dimanfaatkan

“Dimana hal itu bertujuan untuk legalisasi aset pelaku UMKM serta meningkatkan jaminan akses permodalan bagi UMKM,” ucap kadis.

Selain itu, tujuan program SHAT juga untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah pelaku usaha.

Kemudian memfasilitasi penyediaan aset yang dapat dimanfaatkan sebagai jaminan modal usaha, dan menjamin keberlangsungan usaha melalui kegiatan pengembangan usaha UMKM.

“Dengan memberikan bantuan fasilitasi sertifikat tanah ini, maka pemanfaatan asset atau tanah dapat dioptimalkan menunjang produktivitas UMKM, sehingga peluang meningkatkan taraf ekonomi terbuka lebar selama masa kepemilikan aset,” ujarnya.

0 Komentar