18 Parpol Ajukan Pendaftaran Bacaleg, 6 Parpol Belum Jelas

pendaftaran bacaleg
PERSIAPAN. KPU Majalengka Bersiap menerima pendaftaran bacaleg dari beberapa parpol secara offline. /rakcer.id/hasanudin
0 Komentar

RAKCER.ID – Sebanyak 18 partai politik telah mengajukan permohonan jadwal pendaftaran bacaleg (bakal calon anggota legislative) secara offline ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka.

6 parpol lainnya belum memberikan informasi terkait pendaftaran bacaleg dan penyerahan bukti fisik kepada KPU Majalengka.

Ketua KPUD Majalengka Agus Syuhada mengungkapkan, belum adanya partai politik yang datang ke KPU untuk mengajukan pendaftaran bacaleg kemungkinan karena masih ada proses di internal parpol dan proses melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon dan partai politik.

Baca Juga:Bandara Internasional Jawa Barat Resmi Embarkasi dan Debarkasi Haji Tahun 2023Bawaslu Majalengka: Kawal Ketat Pemutakhiran Data Pemilih

“Sebagian besar partai politik sudah mengajukan jadwal pendaftaran untuk caleg DPRD Kabupaten Majalengka pada pemilu serentak Tahun 2024, enam partai politik lainnya belum mengajukan penjadwalan kemungkinan masih harus memenuhi persyaratan,” ungkap Agus.

Pendaftaran Bacaleg Partai Ummat Injury Time

Partai yang belum mengajukan permohonan jadwal pendaftaran adalah PDIP, Nasdem, PKS, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Hanura serta Perindo.

Partai yang telah mengajukan jadwal pendaftaran di bawah tanggal 10 adalah Partai Gelora dan PPP, parpol lainnya mengajukan jadwal pendaftaran setelah tanggal 10.

Bahkan Partai Ummat mengajukan jadwal pendaftaran di hari terakhir pada 14 Mei pukul 20.00 WIB.

Menurut Agus, ada lima partai politik yang mengajukan permohonan jadwal pendaftaran di hari terakhir. Selain Partai Ummat adalah Partai Gerindra, PAN, PBB dan Demokrat.

Dua partai politik masing-masing PSI dan Garuda akan menjadwalkan pendaftaran di tanggal 11 mei, disusul esok harinya Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Golkar serta 13 Mei Partai Buruh.

24 Partai Politik tersebut akan memperebutkan 50 kursi di DPRD Majalengka. Pada pemilu 2019 lalu partai politik pemenang pemilu sebanyak 9 partai politik, masing-masing PPP memperoleh 2 kursi.

Baca Juga:Parpol Belum Ajukan Bacaleg DPRD, KPU Bentuk Tim Verifikasi Bakal Calon AnggotaTaman Kehati Kayu Putih Bakal Jadi Destinasi Wisata Lokal

Kemudian Golkar 6 kursi, PDIP 15 kursi, Demokrat 2 kursi, PKB 5 kursi, PAN memperoleh 5 kursi sama dengan PKS serta Gerindra 7 kursi dan Nasdem sebanyak 3 kursi.

“Waktu pendaftaran bacaleg masih cukup waktu, jadi calon-calon yang akan diajukan parpol masing-masing nampaknya masih harus melengkapi persyaratannya,” kata Agus. (hsn)

0 Komentar