RAKCER.ID – Sebanyak 18 partai politik telah mengajukan permohonan jadwal pendaftaran bacaleg (bakal calon anggota legislative) secara offline ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka.
6 parpol lainnya belum memberikan informasi terkait pendaftaran bacaleg dan penyerahan bukti fisik kepada KPU Majalengka.
Ketua KPUD Majalengka Agus Syuhada mengungkapkan, belum adanya partai politik yang datang ke KPU untuk mengajukan pendaftaran bacaleg kemungkinan karena masih ada proses di internal parpol dan proses melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon dan partai politik.
Baca Juga3 Game MOBA PC Terbaik Dengan Sensasi yang BerbedaKendaraan Angkutan Lebaran 2023 Harus Layak Jalan, Kapolres Ingatkan Kesehatan Pengemudi
“Sebagian besar partai politik sudah mengajukan jadwal pendaftaran untuk caleg DPRD Kabupaten Majalengka pada pemilu serentak Tahun 2024, enam partai politik lainnya belum mengajukan penjadwalan kemungkinan masih harus memenuhi persyaratan,” ungkap Agus.
Pendaftaran Bacaleg Partai Ummat Injury Time
Partai yang belum mengajukan permohonan jadwal pendaftaran adalah PDIP, Nasdem, PKS, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Hanura serta Perindo.
Baca Juga5 Rekomendasi Tempat Makan Khas Sunda di Cirebon, Wajib Coba!Wajib Tahu 5 Tempat Wisata Menarik di Jawa Barat
Partai yang telah mengajukan jadwal pendaftaran di bawah tanggal 10 adalah Partai Gelora dan PPP, parpol lainnya mengajukan jadwal pendaftaran setelah tanggal 10.
Bahkan Partai Ummat mengajukan jadwal pendaftaran di hari terakhir pada 14 Mei pukul 20.00 WIB.
Menurut Agus, ada lima partai politik yang mengajukan permohonan jadwal pendaftaran di hari terakhir. Selain Partai Ummat adalah Partai Gerindra, PAN, PBB dan Demokrat.
Baca Juga4 Hero Mobile Legends yang Punya Awalan Huruf MXiaomi Smart Band 8, Tampilannya Kece Parah
Dua partai politik masing-masing PSI dan Garuda akan menjadwalkan pendaftaran di tanggal 11 mei, disusul esok harinya Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Golkar serta 13 Mei Partai Buruh.
24 Partai Politik tersebut akan memperebutkan 50 kursi di DPRD Majalengka. Pada pemilu 2019 lalu partai politik pemenang pemilu sebanyak 9 partai politik, masing-masing PPP memperoleh 2 kursi.
Kemudian Golkar 6 kursi, PDIP 15 kursi, Demokrat 2 kursi, PKB 5 kursi, PAN memperoleh 5 kursi sama dengan PKS serta Gerindra 7 kursi dan Nasdem sebanyak 3 kursi.
Baca JugaFUNFACT: 5 Fakta Menarik Tentang Kuku6 Rekomendasi Warna Cat yang Cocok untuk Rumah Minimalis
“Waktu pendaftaran bacaleg masih cukup waktu, jadi calon-calon yang akan diajukan parpol masing-masing nampaknya masih harus melengkapi persyaratannya,” kata Agus. (hsn)