RAKYATCIREBON.ID – Dipenghujung tahun 2021, Kabupaten Kuningan digemparkan dengan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebanyak delapan santri pondok pesantren Bina Qur’ani menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Abu Hasan (38) yang merupakan ustadz/guru sekaligus pimpinan ponpes yang beralamat di Dusun Sukamanah Desa Cisantana Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
Kedelapan korban merupakan murid yang sedang belajar di Ponpes Bani Qur,ani. Dari 8 korban, satu di antaranya merupakan alumni Ponpes tersebut, kedelapan korban adalah HDN (14) warga Kabupaten Kuningan, AW (18) warga Cirebon, RAB (13) warga Cirebon, HA (13) warga Karawang, FA (15) warga Cirebon, INF (15) warga Cirebon, MR (13) warga Tangerang dan FR (20) warga Cirebon.
Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmasyah mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum ustadz ini terungkap berdasarkan laporan orang tua korban yang melihat keanehan terhadap anaknya, usai menerima laporan dari orang tua korban, penyidik dari Unit PPA langsung melakukan menangkap pelaku.
Baca Juga:Pejabat Kena Mutasi dan Rotasi Besar-besaran Di Akhir 2021Program Prioritas Bawaslu Selama 2021
“Dari hasil pemeriksaan ada delapan korban, namun baru 3 orang korban yang telah membuat laporan kepada kami,” kata Kasat yang didampingi Kasi Humas Polres Kuningan IPTU Carsa kepada awak media saat memberikan keterangan persnya, kemarin.
Diungkapkan Kasat, tersangka Abu Hasan merupakan warga Madura merupakan seorang guru pengajar sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Bina Qu’ani.
“Kasus ini terungkap, ketika salah satu korban tidak terima ketika dirinya dicabuli oleh tersangka, kemudian menceritakannya kepada ibu korban. Ibu korban pun melaporkan perbuatan tersangka kepada kami,” ungkap Kasat.
Menurut Kasat, pencabulan terjadi sekitar bulan Oktober 2021 lalu, dalam melakukan aksinya tersangka memanggil para korban dengan waktu yang berbeda-beda untuk diajak ke dalam kamar tempat istirahat tersangka. Kemudian, korban langsung memeluk, menciumi dan meraba-raba tubuh korban.
“Setelah melakukan perbuatannya, tersangka membujuk para korban dengan memberikan barang-barang seperti parfum, baju koko ataupun kaos. Nah, salah satu dari korban tidak terima dengan perlakuan tersangka, menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkannya,” kata Kasat.