Pimpinan Ponpes Cabuli Delapan Santri

Pimpinan Ponpes Cabuli Delapan Santri
0 Komentar

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Karena tersangka merupakan seorang guru, maka hukumannya ditambah menjadi maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebesar lima milyar rupiah,” jelas Kasat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Pondok Pesantren Bina Qur’ani yang berlokasi di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan ini ternyata tidak terdaftar di Kementerian Agama.

Baca Juga:Pejabat Kena Mutasi dan Rotasi Besar-besaran Di Akhir 2021Program Prioritas Bawaslu Selama 2021

“Setelah di kroscek tidak terdaftar di Kemenag (Kementerian Agama),” tutur Kasat

Hafid mengungkapkan saat ini Ponpes Bina Qur’ani sendiri dalam keadaan kosong setelah semua santrinya dipulangkan ke orang tua masing-masing. Polisi kata dia belum menutup ponpes tersebut.

“Untuk ponpes belum ditutup, santri sudah dikembalikan ke orang tua jadi baru diamankan oleh kepolisian agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Terpisah, anggota MUI Kabupaten Kuningan yang juga Direktur Kuliyatul Muallimin Al Mutawally Dr KH Didin Nurul Rosyidin mengatakan, pihkanya dari MUI sangat mengecam tindakan oknum ustadz, dirinya meminta kepada Kepolisian untuk memproses pelaku sesuai undang-undang.

Selain itu, kata dosen pasca sarjana IAIN Syehk Nurjati Cirebon, akibat kasus ini dirinya meminta kepada masyarakat jangan menggenelarisir pondok pesantren dengan pandangan negatif.

“Kami meminta kepada masyarakat jangan bertindak anarkis dengan merusak pondok pesantren dimana pelaku pernah mengajar, karena pelaku tidak merepresentasikan nilai dan prinsip yang dikembangkan di pondok pesantren,” jelasnya.(ale)

0 Komentar