RAKYATCIREBON.ID -BPD di Kabupaten Majalengka sampai saat ini masih sebatas lembaga stempel atau legalisasi pemdes.
Pasalnya, banyak kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Majalengka dinilai masih belum berpihak pada peningkatan kesejahteraan BPD.
Selain hanya satu satunya kabupaten di wilayah III Cirebon yang tidak mengalokasikan anggaran tunjangan insentif bagi BPD, banyak sekali kebijakan lainya yang dinilai masih memarginalkan BPD.
Baca Juga:Capai Target Pajak Kendaraan, Bupati Beri PenghargaanVaksinasi Menyasar 111.714 Anak
Hal itu terungkap dalam diskusi yang digelar Persatuan BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Majalengka, Senin (3/1).
Salah satu contohnya terkait program penanganan Covid-19, sesuai regulasi dan aturan Ketua Satgas Covid-19 di desa dijabat oleh Kepala Desa, dan wakilnya dijabat BPD. Sementara petugas Covid lapangan oleh perangkat desa dan lainya.
Namun dalam pemberian honorarium, ternyata hanya BPD yang notabene sebagai Wakil Ketua Covid-19 yang tidak mendapatkan honor dengan alasan tidak ada aturan.
“Sementara ketua dan petugas Covid yang notabene perangkat desa malah mendapatkanya,” kata Pengurus PABPDSI Majalengka, Soepardi.
“Ini kan aneh, padahal jika sudah di SK kan, apalagi ada jabatan disana, maka melekat hak dan kewajiban,” ucapnya heran.
Sementara itu, salah seorang Pengurus PABPDSI, Budiono juga mempertanyakan soal dana DBH. Pasalnya untuk mencairkan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak tersebut, maka diperlukan tanda tangan Ketua BPD.
Namun setelah cair, kata dia, tidak sepeser pun BPD mendapatkan alokasi anggaran tersebut. Sementara semua perangkat desa mendapatkanya, dengan alasan tidak ada aturan dan regulasinya.
Baca Juga:Bupati Kuningan Jadi Inspektur Upacara HAB Ke-76 Tahun 2022Pedagang Ikan Segar Kebanjiran Pesanan
Menurutnya, dengan kondisi tersebut semakin jelas dan menegaskan peran BPD hanya sebatas lembaga stempel dan legalisasi saja.
Merespon kejadian tersebut, Ketua PABPDSI Kabupaten Majalengka, Tatang Sukmana meminta agar DPMD lebih respek terhadap BPD.
“Pada dasarnya BPD dan Pemerintah Desa adalah mitra, maka oleh karena kemitraan itu harus dijaga dan dirawat dan diatur dengan regulasi yang baik, dan salah satu perjuangan kami saat ini adalah memperjuangkan tentang hak hak dan kesejahteraan BPD,” pungkasnya. (pai)