“Dan yang terakhir atas nama Nuridin dihukum dengan uang pengganti Rp 201.049.492,-. Mudah-mudahan di 2022 target Rp 6 miliar lebih ini bisa terealisasi untuk diselamatkan masuk ke kas negara,” ungkap Hutamrin.
Selain mampu menyelamatkan uang negara Rp 28 miliar lebih, Kajari dalam eksposnya juga menjelaskan capaian-capaian kinerja lainnya dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus), maupun Bidang Pidana Umum (Pidum), Barang Bukti, dan Intel.(yog)