RAKYATCIREBON.ID – Adanya suara ketidakpuasan beberapa pihak terhadap hasil mutasi rotasi, ditanggapi serius Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai. Dia mempersilakan siapapun yang berkeberatan, menempuh mekanisme yang berlaku untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Asal, disertai bukti dan fakta yang kuat.
Menurutnya, saat ini Pemkab Cirebon sudah melakukan proses mutasi rotasi sesuai mekanisme dan aturan yang ditetapkan KASN dan Kemendagri. Adanya open bidding, menjadi salah satu bukti bahwa pemkab ingin mencari pejabat setingkat eselon II yang kompeten.
“Mekanisme sudah kita tempuh. Pemkab sudah berusaha menjalankan aturan untuk perekrutan pejabat setingkat eselon II. Hasilnya kita publikasikan,” kata Hilmy, Selasa (4/1).
Baca Juga:DPR Protes Kebijakan Honorer Daerah Mau Dihapuskan3 Mahasiswi Jadi Korban Perkosaan Oknum Pengurus BEM
Terkait adanya ketidakpuasan masalah ujikom, Hilmy menilai wajar. Bisa terjadi di mana saja. Namun, hasil ujikom bukan untuk menentukan dan menempatkan pejabat sesuai masa kerja. Ujikom justru sebagai lahan pemetaan di mana seharusnya pejabat tersebut bisa ditempatkan. Ujikom juga tidak terlepas dari persoalan obyektivitas dan subyektivitas.
“Namanya ujikom pasti ada obyektif dan subyektif. Hasil obyektifnya pasti keluar angka-angka dari akumulasi nilai. Tapi subyektifnya pasti banyak hal termasuk kepribadian dan dinilai oleh psikolog,” jelasnya.
Adanya keinginan beberapa pihak agar hasil ujikom diumumkan, Hilmy malah mengaku heran dengan wacana yang diluncurkan tersebut. Dirinya malah meminta, contoh satu saja di instansi mana pun, yang mengumumkan hasil ujikom untuk eselon. Masalahnya, selama ini tidak ada, baik di kementerian dan pemkab mana pun yang mengumunkan ujikom untuk eselon III.
“Silakan cek di kementerian atau dinas mana yang mengumumkan hasil nilai ujikom. Hasilnya itu untuk kalangan kami saja. Jadi kenapa tidak diumumkan karena untuk pegangan kami sebagai keperluan manajemen pengelolaan internal,” tuturnya.
Alasan lainnya, kenapa ujikom tidak diumumkan, karena memang jumlahnya yang terlalu banyak. Dengan jumlah yang mencapai ratusan, tidak mungkin dipublish secara langsung.
Pihaknya juga menampik tudingan, BKPSDM tidak melakukan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi publik itu ada yang harus memang benar-benar dipublish, ada yang setengah dipublish.