RAKYATCIREBON.ID – Situasi panas terjadi di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Darma Putra Kuningan, setelah Direktur PDAU Dr Nana Sutisna dipecat oleh Bupati H Acep Purnama sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Hal ini tidak terlepas dari dipecatnya seluruh pegawai PDAU oleh sang direktur. Terang saja pemecatan sepihak ini membuat semua karyawan PDAU murka. Mereka menuding sikap direktur sepihak, tidak berdasar. Bahkan, sudah masuk kejahatan pidana.
“Jika proses pemberhentian dilakukan secara mendadak, itu sepihak walaupun betul ada kewenangan direktur memberhentikan pegawai namun ini masuk kejahatan pidana,” tegas Ketua Serikat Pekerja PDAU Darma Putra Kuningan, Rochman Sutadi, Rabu (01/05), kepada wartawan.
Menurut Rochman, Pemberhentian Hubungan Kerja atau PHK pegawai, baru sebatas lisan direktur. Artinya, belum ada SK PHK pegawai secara resmi. Lisan tidak bisa dipegang. Lagipula, PHK wajib ada dana pesangon bagi seluruh pegawai. Kalau sudah ada dana pesangon, tinggal siap atau tidak seluruh pegawai tandatangan PHK.
Baca Juga:Wabup Buka Turnamen Bola voly Gala DesaParman Akhirnya Dilantik Jadi Kades Sadawangi
Maka, sebagai serikat pekerja kalau alasan mogok kerja atau vokal, lalu di PHK, itu termasuk pidana kejahatan. Memberhentikan seluruh pegawai PDAU, sama saja memberhentikan serikat pekerja didalamnya.
“Ada UU yang mengatur, jika berani intimidasi serikat pekerja, hukuman penjara 1 tahun maksimal 5 tahun atau denda Rp100 juta sampai Rp500 juta. Jadi kalau di PHK, seluruh pegawai bisa minta direktur di penjara, dan membayar denda Rp500 juta. Gak apa-apa di PHK, dapat uang denda Rp500juta, enak lah,” tandas Rochman diamini puluhan pegawai PDAU lainnya.
Maka, lanjut Rochman, pekan depan serikat pekerja tetap akan berorasi karena ada statement Direktur PDAU Nana Sutisna, yang baru saja diberhentikan Bupati Kuningan selaku KPM, bahwa semua pegawai ikut diberhentikan direktur. “Itu mungkin, yang akan dibela,” sebut dia.
Selain itu, serikat pekerja PDAU juga berencana audiensi bersama DPRD Kuningan besok. Disusul ada mogok kerja, kemudian tripartit. “Kalau dalam 30 hari masih belum dipahami, kita akan ke PHI, atau Pengadilan Hubungan Industrial,” pungkasnya.(ale)