“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami trauma dan mengalami kerugian materi sebesar Rp.3.000.000,” tuturnya.
Diungkapkan Kasat, pelaku ditangkap di rumahnya yang tak jauh dari rumah korban. Dari tangan pelaku penyidik mengamankan satu buah handphone dan cincin tunangan milik korban.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan dua yakni pasal 365 KUHP dan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelasnya.
Baca Juga:Vaksinasi Dosis Pertama 73 PersenKaryawan: Terlalu Banyak kebohongan Direktur PDAU
Sementara itu, kepada penyidik tersangka M (24) mengakui perbuatannya telah memperkosa korban yang tidak sadar diri (pingsan) setelah dibekap menggunakan bantal.
“Sebelum masuk kedalam rumah lewat belakang, saya padamkan dulu rumah korban dan masuk kedalam kamar korban yang sedang tidur,” tuturnya. (ale)