RAKYATCIREBON.ID -Sebanyak sebelas pegawai honorer di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu secara resmi dikeluarkan.
Direktur Utama, Perumdam TDA, Ady Setiawan mengatakan, kebijakan ini berlaku setelah dilakukannya proses assesmen audit SDM tahun 2022 bersama Universitas Diponegoro (Undip) Semarang belum lama ini.
“Berdasarakan hasil assesmen audit SDM ditemukan 16 pegawai honorer yang memperoleh catatan khusus. Yakni, dua orang disarankan, dua orang disarankan dengan pengembangan, sebelas orang tidak disarankan atau terpaksa dikeluarkan, dan ada satu pegawai mengundurkan diri,” kata Ady Setiawan kepada Rakyta Cirebon, Kamis (6/1).
Baca Juga:DPRD Siap Hasilkan 28 Perda Ditahun 2022Selama 2021, DPRD Hasilkan 8 Perda
Menurutnya, proses assesmen audit SDM dilakukan atas masukan dari masyarakat terkait faktor penegakan aturan dan keadilan di internal Perumdam TDA.
Banyak masyarakat mengkritisi kebijakan yang pernah dijalankan manajemen terdahulu terkait pengangkatan honorer. Menurut pengaduan masyarakat dirasa kurang adil, tidak sesuai kebutuhan PDAM, tidak sesuai kompetensi yang dimiliki.
“Itu semua masukan dari masyarakat, baik dari media sosial dan ada yang surat resmi,” katanya.
Dia mengungkapkan, berbagai masukan dari masyarakat itu direspons oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Bupati Indramayu, Nina Agustina.
Sehingga pihaknya melakukan penataan secara intens dengan melibatkan eksternal berkompeten.
“Bupati ingin menerapkan aturan yang baik, keadilan, dan pegawainya berkompetensi. Saya kira semua stakeholder di Indramayu menginginkan PDAM menjadi PDAM yang baik. Oleh karena itu, merespons pengaduan masyarakat itu dilakukan penataaan kepada pegawai-pegawai honorer utamanya yang masuk atau mulai bekerja di tahun 2021,” tandasnya.
Ady memaparkan, dalam proses penataan yang dilakukan itu menerapkan tiga pilar. Yaitu, harus sesuai aturan direksi yang menaungi penataannya. Kemudian sesuai kebutuhan di Perumdam TDA yang bisa dikerjakan pegawai honorer. Ketiga adalah kompetensi.
Menilai ketiga indikator tersebut sesuai aturan, maka prosesnya melalui assesmen yang sudah dilakukan bersama pihak Undip. Adapun hasilnya ada 3 kategori, yaitu disarankan, disarankan dengan pengembangan, dan tidak disarankan.
Baca Juga:KPI Unit Balongan Dongkrak Kompetensi 50 Guru SDPuluhan Personel Polresta Cirebon Jalani Tes Urine
Dikatakanya, bagi pegawai honorer yang masuk kategori disarankan secara otomatis bisa dilanjutkan bekerja sesuai dengan tempat semula.
Terhadap kategori disarankan dengan pengembangan, pihaknya memberikan pelatihan-pelatihan sesuai kompetensinya.