“Bagi yang tidak disarankan, untuk yang tahun ini kita non aktifkan atau kita berhentikan secara hormat. Tetapi kita tetap berikan pesangon bahkan ada tali asih,” kata dia.
Meski dikeluarkan, lanjut Ady, eks pegawai honorer tersebut masih memiliki kesempatan untuk bisa bekerja lagi. Hanya saja syaratnya harus mengikuti tes seleksi berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Tidak menutup kemungkinan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan dibuka lowongan secara umum. Bagi yang diberhentikan itu bisa ikut bersaing lagi untuk bisa masuk bekerja lagi. Silahkan bersaing dengan masyarakat umum, apalagi sudah punya pengalaman tes dan lainnya. Nanti sesuai kebutuhan. Jadi bukan tidak boleh bekerja lagi, nanti silahkan ikut tes,” ujarnya.
Baca Juga:DPRD Siap Hasilkan 28 Perda Ditahun 2022Selama 2021, DPRD Hasilkan 8 Perda
Atas langkah dan kebijakan tersebut, Ady menyadari dapat menimbulkan pro dan kontra, bahkan ekses. Namun diyakininya penataan itu menjadi pilihan terbaik untuk internal perusahaan daerah yang dipimpinnya.
“Saya menyadari juga yang namanya kebijakan pasti ada pro dan kontra, serta ekses. Ya saya mengembalikan lagi kepada masyarakat, kalau memang kebijakan saya merugikan, saya siap mempertangung jawabkan secara aturan maupun hukum kepada pemilik dan masyarakat. Insya Allah apa yang saya lakukan ini untuk penertiban di internal Perumdam Tirta Darma Ayu,” pungkasnya. (tar)