RAKYATCIREBON.ID – Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia. Keputusan ini ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang ditandatangani 31 Desember 2021 lalu. Menanggapi hal itu, Bupati Majalengka Karna Sobahi mendukung penuh keputusan presiden tersebut.
Dikatakan dia, pandemi Covid-19 sampai saat masih terlihat tandanya seperti masih terdapat kasus Covid-19 baru menjadi alasan. Selain itu, status perpanjangan masa pandemi bisa menjadi payung hukum pemerintah daerah dalam menjalankan roda pengendalian Covid-19.
“Mengingat masa pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir dan memang tanda-tanda itu masih tetap ada, oleh karena itu perpanjangan menjadi penting sebagai payung hukum pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi satgas di berbagai level baik di kabupaten, kecamatan, desa,” ujar Karna, Kamis (6/1).
Baca Juga:Karyawan: Terlalu Banyak kebohongan Direktur PDAUKajati Resmikan Gedung Kejari Hasil Hibah Pemkab
Karna juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan demi menjaga masyarakat dari paparan Covid-19. Salah satunya, pendistribusian vaksinasi yang dinilai menjadi program utama di 2022.
“Kemudian upaya vaksinasi menjadi program utama, karena vaksinasi ini menjadi kekuatan atau imun masyarakat dan sekarang sudah terbukti dengan vaksinasi itu pandemi bisa dihindarkan,” ucapnya.
Sampai saat ini Karna mengungkapkan, cakupan vaksinasi di Kabupaten Majalengka sudah mendekati 73 persen dosis pertama. Dia juga meyakini target 100 persen vaksinasi akan segera terwujud.
“Cakupan vaksinasi di kita sudah mendekati 73 persen, dari kemarin kita sudah mulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Untuk target 100 persen vaksinasi sendiri tentunya kita akan terus kontinyu,” jelas dia. (hsn)