RAKYATCIREBON.ID – Ketua Umum Pimpinan Cabang IMM Kuningan Younggy Septhandika Permana, mengucapkan terimakasih sekaligus mengapresiasi atas penanganan cepat yang dilakukan oleh Polres Kuningan dalam menindak oknum yang bersalah secara prosedural yang berlaku.
“Kami ucapkan terimakasih kepada bapak Kapolres, yang telah menindak oknum yang bersalah secara prosedural yang berlaku,” kata Younggy usai mengikuti persidangan di Mapolres Kuningan, kemarin.
Dengan adanya peristiwa ini, kata Younggy, IMM Kuningan berharap dengan adanya kejadian seperti ini, akan menjadi pembelajaran untuk kedepannya, dalam sebuah pengamanan seruan aksi tidak akan terjadi lagi hal seperti ini, dengan begitu bentuk dari sebuah sinergitas kadang ada posisi saling berhadapan dalam aksi, namun ada banyak juga posisi sejajar dengan kepolisian seperti dalam aksi sosial.
Baca Juga:Disporapar Salurkan Bantuan Untuk Ekonomi KreatifHMI Galang Dana Bantu Korban Kebakaran
“Kami berharap kasus pemukulan terhadap kader IMM Kuningan oleh oknum aparat, dalam pengamanan seruan aksi pada tanggal 16 Desember 2021 terkait Tunjangan Dewan, tidak terulang kembali,” ujarnya.
Diungkapkan Younggy, jalannya persidangan dilakukan secara transparan, oknum yang sudah melakukan kasus pemukulan terhadap kader IMM Kuningan mengikuti persidangan di Mapolres Kuningan.
“20 kader IMM Kuningan ikut menghadiri persidangan, pada persidangan tersebut berjalan lancar dan sesuai prosedural yang di tetapkan. Berjalannya persidangan dapat di katakan singkat di karenakan tidak adanya sanggahan dari tersangka dengan mengakui melakukan pemukulan, dengan landasan di luar kendali atau emosi sesaat,” terangnya.
Disebutkan Younggy, dari Serta IMM Kuningan turut menghadirkan Azmi Selaku korban pemukulan dan seorang saksi yaitu Jajang, untuk bersaksi dalam persidangan tersebut dengan menyatakan bahwa oknum polisi memang melakukan pemukulan ke bagian kepala belakang dengan tangan kosong. Dan satu orang saksi dari pihak Kepolisian juga mengakui bahwa tersangka melakukan pemukulan di bagian kepala belakang.
“Persidangan tersebut menghasilkan 3 point hukuman yang akan diterima oleh oknum polisi yaitu, Teguran tertulis, Bertugas khusus tanpa jabatan selama 21 hari dan Penundaan tingkat pendidikan 1 tahun,” jelasnya.(ale)