RAKYATCIREBON.ID – Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, mengharuskan program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8% dari alokasi dana desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka Hendra Kurniawan SSTP, meminta agar desa-desa di Majalengka segera mengirimkan dan mengisi dokumen jumlah penerima BLT desa paling lambat 11 Januari mendatang. Untuk hal itu, pihaknya sudah mengedarkan surat pemberitahuan kepada semua desa, melalui surat DPMD no KU/01.00.02/29/PEPD.
Dalam rangka penyaluran DD tahap pertama, berdasarkan pasal 18 ayat 1 huruf a angka 2 dan pasal 19 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK tentang pengelolaan dana desa. Maka penyaluran dana desa tahap 1 dilaksanakan setelah KPA penyaluran dana desa menerima dokumen Peraturan Desa (Perdes) APBDes dan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) penerima BLT DD tahun 2022 sudah ada.
Baca Juga:IMM Apresiasi Ketegasan KapolresDisporapar Salurkan Bantuan Untuk Ekonomi Kreatif
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Majalengka, Drs Deden Hamdani menjelaskan BPD sesuai tugas dan fungsinya memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk membahas dan membuat peraturan desa (perdes).
Terkait Perpres 104, secara otomatis akan mengubah semua program kerja dan program pembangunan berdasarkan hasil musyawarah desa (musdes) sebelumnya yang sudah digelar sekitar pertengahan tahun 2021 lalu.
Sesuai aturan untuk mengubah hasil Musdes sebelumnya berkaitan dengan adanya Perpres tersebut, maka BPD dan pemerintah desa harus segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk mengubah hasil Musdes sebelumnya guna memasukan program BLT, penanganan Covid dan program ketahanan pangan di desa.
“Jika melihat surat edaran tersebut, maka BPD di semua desa di kabupaten Majalengka harus segera melakukan Musdesus, sebagai dasar menentukan program pembangunan sekaligus penentuan jumlah KPM BLT DD tersebut,” terangnya kepada Rakyat Cirebon, Jumat (7/1).
Perpres tersebut memang membuat galau pemerintah desa, karena dipastikan tidak akan bisa membangun dan akan menimbulkan ketegangan di masyarakat. Mengingat sebelumnya dalam Musdes, Pemdes sudah menetapkan sejumlah program pembangunan di masyarakat. Namun dengan adanya aturan itu, maka dipastikan rencana itu gagal dan akan menjadi pertanyaan masyarakat.