RAKYATCIREBON.ID – KPU Kota Cirebon sudah melalukan persiapan matang dan antisipasi dini mengenai wacana penyesuaian Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Cirebon. Meskipun, masih menunggu menunggu instruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Bermodal data agregat kependudukan Kota Cirebon di tahun 2020 pada semester pertama, KPU sudah melakukan simulasi penyesuaian Dapil di Kota Cirebon menjadi tiga skema.
Komisioner KPU Kota Cirebon Divisi Teknis, Mardeko menyampaikan, setiap tahapan pemilu, pasti ada penghitungan data agregat kependudukan. Termasuk di Pemilu 2019.
Baca Juga:Pasien RSJ Curi Tabung Gas, Dijual, Lalu Uangnya Dibagikan ke Fakir MiskinDiuji Coba Sandiaga Uno, Sepeda Listrik E-Run Segera Produksi Masal di Majalengka
Hanya saja, kali ini KPU melihat jumlah penduduk di salah satu dapil menjadi gemuk dan overload dari segi penghitungan kursi. Ada dapil yang melebihi jatah kursi maksimal, yakni 12 kursi.
Namun demikian, kata Mardeko, perlu atau tidaknya penyesuaian Dapil, tergantung pada data agregat kependudukan semester pertama tahun 2022 yang nantinya akan dilaporkan ke KPU RI.
“Teknis perubahan Dapil, kita tidak dalam posisi memutuskan. Hanya membuat usulan, rekomendasi. Sekarang tahapannya pun belum dimulai. Karena tahapan dimulai 16 bulan menjelang Pileg. Sedangkan sampai saat ini tanggal pelaksanaan Pileg belum dipastikan,” ungkap Mardeko.
Mengenai simulasi penyesuaian Dapil yang sudah dilakukan dengan modal agregat kependudukan semester pertama tahun 2020, lanjut Mardeko, diketahui bahwa jumlah penduduk di tahun 2020 semester pertama sebanyak 343.003 jiwa.
“Kami sudah membuat simulasi. Sumber datanya menggunakan agregat kependudukan tahun 2020 semester pertama dari Disdukcapil. Dari data itu, kita simulasikan,” lanjutnya.
Berdasarkan perhitungan KPU, kata Mardeko, sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maksimal kursi per dapil 3-12. Dan dengan kondisi jumlah penduduk 2020, dari tiga dapil, di Dapil Harjamukti sudah masuk di angka 13 kursi.
Sehingga solusinya, menurut PKPU 16/2017 harus dipecah. Dengan ketentuan dasar bahwa dapil itu adalah satu kecamatan, bagian dari kecamatan atau gabungan kecamatan dan dilakukan dengan beberapa prinsip dasar.
Baca Juga:Jejak Tan Sam Tjay, yang Disebut Bendahara Kasepuhan di Sukalila SelatanIni Sensasi Baru Menikmati Ice Cream
Mulai dari prinsip kesetaraan nilai suara, atau jumlah penduduk dibagi alokasi kursi. Prinsip ketaatan pada sistem pemilu proporsional, prinsip proporsionalitas, integritas wilayah, dalam arti dua wilayah yang terpisah tidak bisa menjadi satu dapil. Seperti Kelurahan Argasunya yang tidak bisa satu Dapil dengan Kecapi, karena terhalang oleh Kelurahan Kalijaga, sampai aspek historis wilayah.