Dari jumlah penduduk yang dijadikan dasar diterapkan rumus bilangan pembagi sesuai ketentuan PKPU, KPU membuat simulasi tiga skema dapil. Termasuk kondisi dapil eksisting saat ini. Dapil I Kejaksan-Lemahwungkuk dengan 11 kursi, Dapil II Harjamukti dengan 12 kursi, dan Dapil III Kesambi-Pekalipan dengan 12 kursi.
Kemudian, simulasi kedua dengan skema empat dapil, yakni Dapil I Kejaksan-Lemahwungkuk dengan 11 kursi, Dapil II Harjamukti I (Harjamukti-Larangan-Kecapi) dengan 7 kursi, Dapil III Harjamukti II (Argasunya-Kalijaga) dengan 6 kursi dan dapil IV Kesambi-Pekalipan dengan 11 kursi.
Simulasi ketiga dengan skema lima Dapil. Yakni Dapil I Kejaksan-Pekalipan dengan 8 kursi, Dapil II Lemahwungkuk dengan 6 kursi, Dapil III Harjamukti I (Harjamukti-Larangan-Kecapi) dengan 7 kursi, Dapil IV Harjamukti II (Argasunya-Kalijaga) dengan 6 kursi dan Dapil V Kesambi dengan 8 kursi.
“Simulasi dengan tiga skema, total kursi tetap 35,” kata Mardeko.
Baca Juga:Pasien RSJ Curi Tabung Gas, Dijual, Lalu Uangnya Dibagikan ke Fakir MiskinDiuji Coba Sandiaga Uno, Sepeda Listrik E-Run Segera Produksi Masal di Majalengka
Simulasi yang dilakukan KPU, lanjutnya, bermodalkan data agregat kependudukan tahun 2020 di semester pertama sebanyak 343.003 jiwa. Dan menurut data di Disdukcapil, pada semester pertama tahun 2021, data agregat kependudukan sudah naik menjadi 343.497 jiwa, berarti sudah bertambah 494 jiwa.
Ditambahkan Mardeko, untuk membahas mengenai wacana penyesuaian Dapil ini, KPU akan menggelar rapat dengan Komisi I DPRD Kota Cirebon yang dijadwalkan pada hari Senin (10/01) (hari ini, red).
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Cirebon, Dr Didi Nursidi SH mengungkapkan, wacana perubahan dapil pada Pileg DPRD Kota Cirebon 2024 mendatang, memang menjadi perhatian khusus semua parpol. Padahal, KPU belum memastikan apakah penyesuaian dapil akan diterapkan, atau tetap sama dengan Pemilu sebelumnya dengan hanya tiga dapil saja.
“Dapil memang menjadi indikator dalam pemetaan distribusi caleg parpol-parpol. Jadi, mereka pada penasaran terkait itu. Membuat parpol deg-degan. Tapi kami belum menentukan itu. Baru wacana, bahasanya penyesuaian dapil,” ungkap Didi.
Ada beberapa dasar yang menyebabkan perlu dilakukan penyesuaian dapil. Di antaranya, ketentuan hukum yang tertera dalam Peraturan KPU nomor 16 tahun 2017. Bunyinya, jika diperlukan, maka penyesuaian dapil ini masuk dalam tahapan pileg.
“Ada kepentingan untuk menjelang tahapan pileg. Yakni melakukan penyesuaian. Itu pun jika terdapat perubahan data agregat kependudukan. Jadi ada penambahan jumlah penduduk di satu dapil,” lanjut Didi.