Lebih spesifik, Didi menjelaskan, sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maksimal kursi di setiap dapil itu mulai dari 3-12 kursi. Kondisi eksisting saat ini, dengan tiga dapil, jumlah kursi berkisar 11-12 kursi untuk setiap dapilnya.
Namun, kata Didi, melihat data agregat kependudukan di tahun 2020, meskipun belum bisa dijadikan patokan, karena yang dijadikan patokan adalah data agregat kependudukan tahun 2022 semester pertama. (sep)