RAKYATCIREBON.ID-Pengadilan Negeri (PN) Indramayu kembali menggelar sidang dakwaan kasus bentrokan berdarah di lahan tebu PG Rajawali Jatitujuh, Rabu (12/1).
Sebanyak enam terdakwa yang merupakan anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) diadili atas dugaan melakukan penganiayaan dan pembunuhan.
Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman mengatakan, sidang dakwaan itu dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Yogi Dulhadi SH MH, serta Hakim Anggota, Ade Satriawan SH MH dan Ade Yusuf SH MH.
Baca Juga:Bupati Berharap Pers Ikut Memperkuat Demokrasi LokalDukung Keberadaan TPAS di Lemahabang
Dalam sidang tersebut ada tiga berkas perkara pidana dengan enam terdakwa. Terdiri dari satu berkas dengan empat terdakwa, dan dua perkara lainnya dengan dua terdakwa.
Adapun pengenaan pasalnya, yakni Pasal 338 KUHPidana untuk pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 untuk pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia. “Dan yang khusus untuk empat terdakwa ditambah dakwaan Undang-undang Perkebunan,” kata Fatchu Rochman.
Pada sidang tersebut, kuasa hukum dan terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaannya. Sehingga majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan perkara.
“Karena penuntut umum belum siap dengan saksi-saksi. Maka sidang akan dilanjutkan pekan depan. Semua pasal yang dikenakan alternatif,” terangnya.
Terkait pengenaan UU Perkebunan, lanjut Fatchu, nantinya akan dipastikan dipembuktian, melakukan penyerobotan area perkebunan yang dikelola negara atau lainnya.
“Karena itu dakwaan dalam bentuk alternatif, majelis hakim nanti akan menentukannya sesuai fakta persidangan,” ungkapnya.
Kuasa hukum enam terdakwa, Ruslandi menyatakan keputusan dakwaan menunggu fakta persidangan. Pada intinya keenam terdakwa tersebut bisa menjadi saksi untuk terdakwa lainnya.
Baca Juga:Tujuh Pelaku Kejahatan Berhasil DiamankanMusim Penghujan, Waspada Serangan DBD
Empat terdakwa dengan pengenaan dakwaan Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau UU Perkebunan, adalah D (51), W (35), A (36), dan R (39). Sedangkan 2 terdakwa lainnya, K (41) dan M (49) didakwa Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana.
“Saya selaku penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Semuanya sudah sesuai, baik tempat maupun waktu dan uraian persitiwanya diakui oleh keenam terdakwa. Sidang berikutnya pembuktian, hadirkan saksi dan alat bukti,” paparnya.
Disinggung masih belum disidangkannya Ketua F-Kamis, Taryadi, menurut informasi yang diterimanya sampai saat ini masih pada tahap 1. “Jadi masih penelitian berkas oleh penuntut umum. Berkasnya terpisah dengan tersangka lainnya,” kata dia.