RAKYATCIREBON.ID – DPRD Kabupaten Cirebon menekan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bisa selektif, meloloskan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pasalnya, banyak dampak negatif yang ditimbulkan.
Paling tidak, calon PMI yang diloloskan harus memiliki keahlian. Tidak memiliki anak dibawah 10 tahun dan bukan untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina SH MH menuturkan, Dinas Ketenagakerjaan sudah bekerjasama dengan PJTKI. Untuk memberikan pelatihan kepada calon PMI di tahun 2022.
Baca Juga:Ketua F-Kamis Menunggu Giliran DisidangBupati Berharap Pers Ikut Memperkuat Demokrasi Lokal
“Karena PMI sudah dibuka. Dan Jepang butuh 3000 PMI. Itu bukan kerja sebagai rumah tangga. Tapi dipabrik,” ucap Siska usai rapat kerja, Kamis (13/1).
Politisi Golkar itu menegaskan kasus PMI ilegal banyak terjadi dari Cirebon. Ia pun meminta, agar kedepan, jangan sampai terulang PMI ilegal di Cirebon. Mesti diberantas.
“Alhamdulillah oknum yang membawa PMI ilegal itu sudah tertangkap,” terangnya.
Selain itu, kata Siska, angka pengangguran di Kabupaten Cirebon masih tinggi, 10,38 persen. Disnakertrans sendiri menargetkan, tiga tahun kedepan angka pengangguran turun tiga persen. Sebab, perusahaan besar padat karya sudah bermunculan di Wilayah Timur Cirebon (WTC).
“Saya sudah tekankan dalam penyerapan tenaga kerja, tidak boleh perusahaan melarang pembentukan serikat pekerja diluar serikat pekerja perusahaan. Artinya, independen,” imbuhnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Drs H Hartono MM mengatakan, terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) banyak yang tersangkut kasus, lantaran mereka non prosedural atau ilegal. Artinya tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.
“Kalau ditempuh secara prosedural, 99 persen berhasil dan tidak bermasalah. Tapi, bagi mereka yang ilegal, ketika bermasalah datangnya ke kami, dan di tahun 2021, PMI ilegal yang bermasalah ada 9 orang,” terang mantan kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga.
Ia mengungkapkan, Cirebon dan Indramayu merupakan basis ilegal PMI. Sebab, ada perusahaan tertentu yang melakukan praktik tersebut. Oknumnya sudah tertangkap, kini sudah ditangani Polda Jabar. (zen/adv)