RAKYATCIREBON.ID -Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Indramayu tentang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) disetujui masuk dalam pembahasan pada awal tahun 2022. Raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna pada Kamis (13/1).
Wakil Ketua DPRD Indramayu, H Sirojudin mengatakan, DPRD memandang perlu dibuat regulasi UMKM. Karena merupakan salah satu kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja. Juga memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat.
“Dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat. Kemudian mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memiliki posisi yang vital dalam mewujudkan stabilitas nasional,” jelasnya.
Baca Juga:Perluasan Wilayah Harus Berbasis DataBupati Kaget ada Daerah Dataran Tinggi
Selain itu, kata dia, UMKM adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan, dukungan, perlindungan, dan pengembangan seluas-luasnya.
Hal ini sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tanpa mengabaikan peranan usaha berskala besar lainnya.
Dia menuturkan, pelaku UMKM tidak jarang mengalami banyak kendala. Diantaranya mengenai keterbatasan modal.
Karena, kata dia, sumber permodalan terbanyak masih berasal dari modal mandiri. Sedangkan akses perbankan belum dapat dijangkau karena beberapa hambatan.
“Hambatannya seperti ketidaktahuan prosedur pengajuan kredit, ada kelemahan informasi. Lalu prosedur pengajuannya yang berbelit, juga ada banyak kekhawatiran,” papar Sirojudin.
Dia menilai, upaya untuk mengembangkan UMKM tidak bisa dilakukan jika hanya dilihat dari sisi permodalan saja. Karena dapat dipastikan masih banyak masalah lain yang menjadi kendala berkembangnya UMKM.
“Pelaku UMKM di Kabupaten Indramayu memiliki potensi yang cukup besar. Produknya sangat variatif dan potensial untuk dikembangkan. Untuk itu diperlukan sebuah regulasi dalam bentuk perda sebagai dasarnya. Ini upaya penguatan ekonomi UMKM,” paparnya.
Baca Juga:DPRD Terbuka, Bagi Siapa SajaKalau ada Masalah Hukum, Koordinasi Saja
Ia menambahkan, dalam raperda tersebut dilengkapi pula dengan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. (tar)