RAKYATCIREBON.ID – Pelayanan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kota Cirebon dipertanyakan. Pasalnya, tidak sedikit warga yang mengeluhkan lambannya pelayanan BPN. Sebut saja Armen, yang mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak beberapa tahun lalu, hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti.
Armen memiliki tanah seluas 84 meter persegi di Jalan Ahmad Yani, yang masuk di wilayah Kelurahan Larangan, Harjamukti. Sudah hampir dua tahun mengajukan permohonan penerbitan SHM ke BPN, namun sampai saat ini belum ditindaklanjuti.
Untuk diketahui, Armen saat ini sudah menjadi pemilik resmi dari sebidang tanah eks aset PD Pembangunan di Jalan Ahmad Yani. Hal tersebut sebagaimana persetujuan Walikota Cirebon yang tertuang dalam Surat Walikota bernomor surat 593/220-AS.Ekbang tentang Persetujuan Prinsip Pelepasan Aset PD Pembangunan di Jalan Brigjen Darsono Kelurahan Kecapi dan Kelurahan Larangan yang ditujukan kepada Direktur Utama PD Pembangunan.
Baca Juga:Hujan di Desa Garawastu, Rumah Jaja Miharja Kena LongsorDiprediksi Maret, RSDGJ Siapkan Fasilitas Isolasi Pasien Omicron
Di dalamnya, Walikota Cirebon merekomendasikan pelepasan aset tanah milik PD Pembangunan kepada 14 nama, termasuk salah satunya Armen yang membeli 84 meter persegi dengan harga Rp126 juta.
Setelah semua proses ditempuh, Armen bermaksud mengajukan peningkatan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari BPN, tanpa ada alasan yang jelas.
Senin (17/1), perwakilan keluarga Armen, Ridwan Rachim mendatangi kantor ATR/BPN di Jalan Wahidin untuk mempertanyakan alasan permohonan penerbitan SHM belum saja ditindaklanjuti.
“Kami ke kantor BPN untuk klarifikasi, kenapa permohonan tidak bisa diproses. Padahal semua surat lengkap dan jelas. Bahkan ada dari pelepasan PD sampai surat dari Walikota,” ungkap Ridwan.
Kemarin, Ridwan pun tidak berhasil bertemu dengan kepala kantor ATR/BPN, sehingga ia tidak mendapatkan jawaban mengapa permohonannya tidak diproses.
“Tadi saya hanya ditemui seksi pendaftaran saja. Saya mau ketemu kepalanya, saya mau tahu kenapa gak bisa diproses. Seharusnya BPN memberitahu syarat apa saja yang kurang,” cetus Ridwan kesal.
Dijelaskan Ridwan, setelah 2018 lalu terbit surat rekomendasi pelepasan dari Walikota, Armen langsung menempuh jalur sesuai ketentuan. Sampai terjadi transaksi jual-beli sebidang tanah 84 meter persegi seharga Rp126 juta.