Setelah itu, Armen melalui notaris mengajukan permohonan penerbitan SHM, dengan menyertakan persyaratan yang dibutuhkan. Dan sampai saat ini belum dilayani tanpa alasan yang jelas.
“Masuk ke BPN sekitar 2019 oleh notaris. Notarisnya sampai angkat tangan. Jadi permohonan sudah dua tahun masuk ke BPN. Notaris sudah ngurus, tapi oleh BPN dikembalikan, tidak mau memproses tanah milik PD. Kalaupun tidak mau memproses, kita ingin pakai surat biar jelas, kami meminta kejelasan dari BPN,” kata Ridwan. (sep)