RAKYATCIREBON.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon didesak agar ditahun 2022 tidak ada proyek mangkrak. Hal itu, berkaca pada hasil pekerjaan Alun-alun Taman Pataraksa (ATP).
Alasannya, pembangunan ATP yang lokasinya tepat berada di depan Kantor Bupati dan DPRD itu, dinilai tidak beres. Pekerjaan belum 100 persen, dan sudah lewat tahun, tapi masih dikerjakan. Padahal, tidak ada addendum. Itu terkuak, setelah Komisi III melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak), dan disimpulkan, antara administrasi dengan fakta dilapangan tidaklah sesuai.
Memang, ditahun 2021 terdapat satu pekerjaan lewat tahun dan menjadi keluhan masyarakat. Yakni berupa proyek Jembatan di Suranenggala. Namun, berdasarkan penjelasan dari pihak DPUTR, ada addendum sampai akhir Januari 2022 ini sehingga pekerjaan masih berjalan.
Baca Juga:Ketua DPRD Bantah Dipengaruhi Surat KalengBAZ Kabupaten Cirebon Raih BAZNAS Award.
“Saya harap dan tekankan kepada DPUTR agar berkaca pada pembangunan Pataraksa (ATP, red). Kalau pembangunan itu hingga lewat tahun dan masih ada pekerjaan, maka harus ada addendum. Jangan kayak Pataraksa, pekerjaan masih jalan, tidak ada addendum. Saya harap di dinas PUTR tidak terjadi seperti itu,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, H Hermanto SH usai melakukan rapat kerja dengan DPUTR, Rabu (19/1).
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon bakal langsung sidak ke pembangunan Jembatan di Kecamatan Suranenggala dan juga proyek senderan di Kecamatan Ciwaringin. Sebab, pihaknya menerima laporan, senderan yang dibangun di 2021 itu sudah ambruk.
“Makanya kita akan langsung kroscek ke lokasi bersama DPUTR juga. Kita akan lihat, kalau informasinya benar ya perlu dipertanyakan kenapa itu senderan bisa ambruk. Begitu juga proyek Jembatan di Suranenggala, kita akan lihat bagaimana pekerjaannya,” kata Hermanto.
Sementara itu, Kepala Bidang Mina Marga DPUTR Kabupaten Cirebon, Tomy Hendrawan menjelaskan, pada prinsipnya, tidak ada istilah one prestasi. Artinya, mau tidak mau semua aturan harus ditempuh dalam menjalankan proyek pembangunan.
Termasuk, kegiatan di 2021 lalu berupa rekonstruksi jalan dan pergantian jembatan, drainase, perkotaan dan pemeliharaan rutin, sudah terserap semua. Kecuali Jembatan Suranenggala.
“Kita mencari payung hukumnya. Yakni Perpres Nomor 16 tahun 2018. Lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah Nomor 9 tahun 2018. Kemudian, syarat-syarat khusus kontrak. Dengan dasar tersebut kita memberikan kesempatan penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan 50 hari kalender semenjak berakhirnya kegiatan tersebut. Dan lewat tahun anggaran,” kata Tomy.