RAKYATCIREBON.ID – Kampus Mengajar adalah sebuah program yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa selama satu (1) semester, untuk membantu para Guru dan Kepala Sekolah di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran yang terdampak pandemi.
Melalui program ini, mahasiswa bisa membaktikan ilmu, keterampilan, serta menginspirasi para murid Sekolah Dasar dan Menengah tersebut, untuk memperluas cita-cita dan wawasan mereka.
“Program Kampus Mengajar ini, mengajak para mahasiswa untuk berkolaborasi, beraksi, dan berbakti untuk negeri selama satu (1) semester dengan terlibat langsung dalam pelaksanaan pembelajaran literasi, numerasi serta adaptasi teknologi di jenjang SD dan SMP di Indonesia,” kata Rektor Universitas Kuningan (Uniku) Dr Dikdik Harjadi SE M.Si yang didampingi oleh para Wakil Rektornya, kemarin.
Baca Juga:Bupati Acep Minta Jajaran Tim BPBD Selalu Siaga Hadapi BencanaBMKG: Waspada Hujan Plus Petir di Ciayumajakuning
Menurut Dikdik, setelah sebelumnya di kegiatan kampus mengajar angkatan pertama, sebanyak enam (6) dosen dan 38 mahasiswa Uniku sudah selesai melaksanakan kegiatan tersebut. Kemudian, di angkatan kedua ada 32 dosen dan 155 mahasiswa menuntaskan dalam kegiatan kampus mengajar.
“Di awal tahun 2022, dari 64 dosen dan 186 mahasiswa yang melamar pada program Kampus Mengajar (KM) III, alhamdulillah sebanyak 47 dosen dan 140 mahasiswa Uniku dinyatakan lolos pada program KM III tersebut. Jumlah ini terus bertambah sesuai dengan kesiapan, komitmen Uniku dalam mengimplementasikan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemendikbudristekdikti RI),” terangnya.
Lebih jauh, sambung dosen Magister Manajemen Sekolah Pascasarjana Uniku, menjelaskan, dengan mengikuti kegiatan Kampus Mengajar, mahasiswa akan memiliki kesempatan untuk mengasah jiwa kepemimpinan, softskill dan karakter, serta mendapat pengalaman mengajar yang dapat diakui dan disetarakan dalam bentuk satuan kredit semester (sks).
“Selain itu juga, dengan program kampus mengajar mahasiswa akan mendapatkan insentif uang saku, UKT, konversi setara 20 sks dan sertifikat peserta program Kampus Mengajar dari Kementrian,” jelasnya.
Masih menurut Dikdik, bahwa raihan tersebut tidak didapat dengan mudah, ada kriteria dan proses seleksi yang dilakukan melalui sistem Kampus Merdeka dari Kementrian Pendidikan untuk menjadi peserta dan dosen pembimbing lapangan (DPL) Kampus Mengajar.