RAKYATCIREBON.ID – Ada hal yang tidak biasa di depan Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon Jumat siang (21/1). Ratusan orang rela mengantre berjejeran. Rupanya, mereka itu adalah para pedagang Pasar Pasalaran Kecamatan Weru yang hendak menempati pasar.
Pasalnya, pembangunannya sudah dirampungkan tahun 2021 lalu dan siap ditempati pedagang. Hanya saja, untuk menempatinya, tidak bisa sembarangan. Ada proses yang harus dilalui oleh para pedagang yang sebelumnya telah menempati pasar darurat selama pembangunan pasar berlangsung.
“Saya ngantre cukup lama. Sebelum Jumatan, sudah disini (Kantor Disperindag,red). Tapi tidak apa-apa, demi kepastian bisa menempati pasar,” kata salah satu Pedagang, yang namanya enggan dikorankan, Jumat (21/1).
Baca Juga:Jorok, Sampah Berserakan Di Mana-manaPembangunan Jembatan Suranenggala Masih Lanjut
Sementara itu, Kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra melalui Fungsional Perdagangan Ahli Muda, Ardiles Alfa Jatiwantoro mengatakan, kondisi Pasar Pasalaran saat ini sudah selesai 100 persen pembangunannya. Saat ini, kata dia, sudah memasuki masa pemeliharaan hingga enam bulan kedepan.
Disperdagin saat ini sedang menyiapkan proses pemindahan pedagang. Dari pasar darurat ke pasar utama. Caranya, dengan melakukan pengundian pedagang yang akan menempati kios, los dan lemprakan di pasar baru tersebut.
“Pedagang-pedagang pasar lama yang memiliki izin kita undang. Kita undi hari ini, sampai dengan hari Minggu lusa (23/1),” kata Ardiles.
Selain itu, pihaknya juga akan mengatur tahap pemindahan sekitar 1.400 an pedagang dari pasar darurat ke pasar utama dengan menerapkan prokes mengingat kondissi saat ini masih dalam pandemi Covid-19.
“Teknisnya, bagi yang diundi hari ini silahkan pindahnya pada hari yang sudah ditentukan. Agar semua teratur, tidak bersamaan dan akan menimbulkan hal yang tidak diinginkan. Karena jumlahnya banyak, proses pemindahan membutuhkan waktu sekitar dua minggu dan melibatkan TNI, Polri,” ujar Ardiles.
Ia memastikan kapasitas los, kios dan lemprakan yang ada di pasar baru, hanya bisa menampung semua pedagang lama yang sudah terdata memiliki izin. Sehingga, tidak ada tempat bagi pedagang baru yang akan mencoba ikut masuk di dalamnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya serbuan pedagang baru yang akan memanfaatkan di samping dan di depan pasar Pasalaran, Disperdagin, Kepala Pasar dan Pemdes setempat sudah sepakat untuk tidak memberikan celah mereka untuk menempati area tersebut.