RAKYATCIREBON.ID – Untuk mencegah konpilk antar desa, Pemkab Kuningan menyerahkan Peraturan Bupati Kuningan Tentang Batas Desa kepada 83 Desa, secara simbolis diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar M.Si di Pendopo Kabupaten Kuningan, Kamis (27/1).
Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar berharap, semoga Peraturan Bupati Kuningan tentang batas desa ini, dapat dipergunakan dengan baik, sebagai dasar untuk penataan data PBB, data aset, data tata ruang desa, data kependudukan dan data pendaftaran tanah/PTSL, maupun data-data lainnya sebagai bekal untuk anak cucu kita semua.
“Dalam mensukseskan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa tahun 2021, kami selaku tim penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan Kabupaten Kuningan, menyerahkan hasil kegiatan tersebut kepada tim penetapan dan penegasan batas desa tingkat provinsi untuk disampaikan ke kementerian dalam negeri sehingga terintegrasi dalam Indonesia satu peta,” ujarnya.
Baca Juga:Belum Ada Maskapai Alihkan PenerbanganKuningan Raih Penghargaan Bea Cukai Award
Masih dikatakan Sekda, hasil kegiatan pemetaan partisipatif dan mandiri oleh tim pelaksana desa yang sudah diserahkan kepada kami tim penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan Kabupaten Kuningan langsung ditindak lanjuti dengan melakukan asistensi/verifikasi teknis kepada tim provinsi, dan tim pusat dalam hal ini Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai dasar penilaian.
“Bahwa hasil kegiatan penetapan dan penegasan batas desa tahap pertama yang telah dilakukan oleh 83 desa di kabupaten kuningan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sudah ditetapkan sejumlah 83 peraturan bupati kuningan tentang batas desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Potensi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat Bayu Rakhmana S.STP, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kabupaten Kuningan yang telah melakukan upaya menyelesaikan batas desa di kabupaten kuningan 83 desa yang telah selesai.
“Semoga apa yang dilakukan oleh Kabupaten Kuningan yang sangat luar biasa ini, dapat memberikan inspirasi untuk Kabupaten/Kota lain untuk bisa menyelesaikan batas desa,” ujarnya.
Diakhir acara ini, dilaksanakan Penyerahan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Tahap-1 kepada Kepala Desa Kepala Desa Karangkamulyan, Kecamatan Ciawigebang, Kepala Desa Linggasana, Kecamatan Cilimus, Kepala Desa Garatengah, Kecamatan Japara, Kepala Desa Mandirancan, Kecamatan Mandirancan, Kepada Desa Ciwiru Kecamatan Pasawahan, Kepala Desa Sangkanhurip, Kecamatan Cigandamekar, Kepala Desa Rajawetan, Kecamatan Pancalang, Kepala Desa Nanggela, Kecamatan Cidahu dan Kepala Desa Kalimanggis Kulon, Kecamatan Kalimanggis.(ale)