RAKYATCIREBON.ID –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyelesaikan pemeriksaan tahap kedua perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap dua tersangka proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Kedua tersangka merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Denny Achmad, Kamis (27/1).
Menurut Denny, pemeriksaan tahap kedua perkara tipikor telah dilaksanakan pada Rabu (26/1) di Kantor Kejati Jabar. Kedua tersangkanya adalah S dan BSM, pejabat pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu.
Baca Juga:Desa Gegesik Kulon Masuk Program Unggulan TPIDPemcam Kedokanbunder Turunkan Tim Monev DD ke Desa
“Kejati Jabar juga sudah menetapkan dua tersangka, yakni P yang merupakan pimpinan PT MPG yang bekerjasama dengan Pemkab Indramayu, dan broker yang meminjamkan bendera jasa konsultan berinisial N,” tandasnya.
Denny menyebutkan, untuk sementara baru dua tersangka dari unsur pemerintah yang sudah dilimpahkan. Kedua tersangka itu saat ini dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung. Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum sebanyak sepukuh orang, terdiri dari tujuh JPU Kejati Jabar dan tiga JPU Kejari Indramayu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dan administrasi dinyatakan lengkap. Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka tahap dua kepada jaksa penuntut umum, dan kedua tersangka sekarang ada di Rutan Kebonwaru,” jelasnya.
Denny mengungkapkan, dengan dilaksanakannya pemeriksaan tahap kedua tersebut merupakan langkah profesional aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang diharapkan dapat diperoleh informasi guna pengembangan dari kasus tersebut.
Bahkan, pihaknya melakukan pengamanan ketat untuk mengantisipasi adanya kendala dari para pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga berpotensi terhambatnya proses persidangan.
Seperti diketahui, proyek penataan RTH Kawasan Alun-alun Kecamatan Jatibarang tersebut bernilai Rp15 miliar. Praktik curang para tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2 miliar.
Selain merekayasa laporan, kedua pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu tersebut diduga bersekongkol melakukan kecurangan bersama kontraktor dengan mengurangi volume pekerjaan.
Baca Juga:Segera Rumuskan Langkah Perluasan WilayahPenadah Motor Curian Beraksi Sejak 2018
Para tersangka itu diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tar)