“Yang pasti kita hanya mengingatkan, bahwa hal itu melanggar. Nanti kita coba adakan pertemuan lanjutan. Kita panggil penyedia SPAM swasta itu,” tegasnya.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon, H Suharyadi SE MH mengatakan, didalam Peraturan Pemerintah (PP) 122 tentang penyelenggaraan SPAM. Yang bisa memberikan pelayanan langsung adalah BUMN maupun BUMD di Kota/Kabupaten untuk pendistribusian air melalui jaringan perpipaan ke pelanggan.
“Kami wajib melayani air bersih kepada pelanggan karena kita ini operatornya pemerintah daerah. Terkait ada pihak swasta yang melayani itu tidak diperbolehkan, dan bisa dikatakan melanggar,” ujar Suharyadi usai rapat kerja.
Baca Juga:Kasus Covid-19 Muncul LagiBupati: Sinergitas Dengan PWI Sudah Terjalin
Yang diperbolehkan itu, kata Suharyadi, pihak swasta bekerja sama dengan perumda air minum dalam membangun sistem jaringan infrastruktur. Kerjasama nya bisa dalam bentuk jual beli air bersih maupun sewa menyewa jaringan infrastruktur perpipaan sesuai amanat PP.
“Untuk saat ini, tidak ada kerjasama dengan pihak swasta. Karena kita fokus pelayanan air bersih di wilayah eksisting. Dan memperluas jaringan layanan air bersih,” ucapnya.
Suharyadi mengaku tidak mengetahui ada pihak swasta yang ikut memasok air bersih. Mungkin, dulu sebelum ada PDAM Kabupaten Cirebon, sudah ada pelayanan air bersih. Misalnya, ada pelayanan perpipaan air bersih dari PDAM Kota Cirebon. Pun pihak swasta masuk.
“Jaringan pipa milik swasta itu cakupan layanannya di Kecamatan Talun. Tapi, kami juga sudah melayani wilayah di jaringan swasta. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat yang ingin memasang jaringan air bersih datang ke kami,” pungkasnya. (zen)