RAKYATCIREBON.ID – Belum lama ini, peristiwa orang menemper rangkaian kereta api (KA) yang melintas hingga tewas kembali terjadi. Korban merupakan seorang santri di wilayah Arjawinangun.
Atas kondisi itu, PT KAI kembali menegaskan isi kandungan Undang-undang yang mengatur perkeretaapian di Indonesia, termasuk apa yang dilarang dilakukan di atas jalurnya.
Jalur kereta api merupakan jalur yang dilindungi oleh undang-undang. Sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa jalur kereta api yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya, merupakan daerah yang tertutup untuk umum.
Baca Juga:Di Kecamatan Talun, Sampah Numpuk Berhari-hari Tak DiangkutPolemik Pergantian Ketua DPRD, Fitria Masih Menunggu Petunjuk Gubernur
Dengan karakteristik jalur yang khusus bagi perjalanan kereta api, sebagaimana dijelaskan oleh UU, maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan, karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.
Hal tersebut lebih rinci dijelaskan dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Di dalamnya menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
“Oleh karena itu, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api, karena itu sangat membahayakan,” tegas Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto.
Meski demikian, undang-undang menjelaskan larangan serta konsekuensinya. Namun di lapangan masih ada saja masyarakat yang abai. Sehingga mereka harus terus diingatkan.
Oleh karena itu, Suprapto mengatakan, pihaknya terus memberikan imbauan agar masyarakat tidak berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun. Karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri. Terlebih, beberapa waktu terakhir masih ada kejadian kecelakaan orang menemper rangkaian KA.
“Jika masih ada aktivitas di jalur KA, maka itu melanggar aturan UU tentang Perkeretaapian dan ada sanksi bagi pelanggarnya,” jelas Suprapto.
Dia menambahkan, keselamatan perjalanan KA ini bisa didukung oleh semua pihak. Di samping PT KAI terus memberikan sosialisasi dan edukasi, masyarakat juga diharapkan bisa ikut saling mengingatkan.