Beraktivitas di Jalur Kereta Terancam Kena Sanksi

Beraktivitas di Jalur Kereta Terancam Kena Sanksi
BAHAYA. Patugas PT KAI Daop 3 Cirebon menyosialisasikan UU Perkeretaapian dan bahayanya melakukan aktivitas di atas jalur kereta api. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

“Kami berharap agar masyarakat secara aktif turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan lingkungannya. Bantu kami memberikan pengertian atau teguran. Apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” tegasnya.

Segala aktivitas di jalur KA, ditambahkan Suprapto, saat ini semakin berbahaya. Mengingat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada para penumpang KA, terhitung tanggal 28 September 2021, puncak kecepatan KA di beberapa wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon menggalami peningkatan.

“Rangkaian KA di wilayah Daop 3 Cirebon kecepatannya semakin meningkat. Jadi bahaya jika masyarakat melakukan aktivitas di jalurnya (kereta api, red),” imbuh Suprapto. (sep)

0 Komentar