Sedangkan YN membeli kepada MAA dengan harga Rp260 ribu per kuintal. MAA membeli kepada distributor resmi CV Zayyanah Tani Subur Cikampek Rp218 ribu per kuintal. “Adapun harga eceran tertinggi Rp225 ribu per kuintal,” sebutnya.
Menurutnya, para pelakunya telah menyalahgunakan pendistribusian pupuk urea bersubsidi dengan cara membawanya dari kios Lancar Abadi milik MAA di Desa Karya Bakti, Kecamatan Batu Jaya, Kabupaten Karawang. Lalu dijual di wilayah Indramayu dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Dan dalam melakukan kegiatan pengiriman pupuk tersebut para pelaku tidak memiliki dokumen yang sah,” ungkapnya.
Baca Juga:Dinas Pertanian Turunkan Tim Tinjau Sawah TerendamWaspadai Ancaman Penyakit DBD
M Lukman menegaskan, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1955, Jo Pasal 21 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (2) Permendag RI Nomor 15/m-dag/per/4/2013, Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden RI Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama dua tahun. Khusus untuk DPO masih kami lakukan pengejaran, ada tim yang kami terjunkan,” pungkasnya. (tar)