MAA warga Batujaya Karawang menjual pupuk subsidi kepada YN di luar wilayah Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
AM warga Patokbeusi Kabupaten Subang diketahui sebagai sopir truk berplat nomor B 9258 KPA. Kendaraan tersebut digunakan mengangkut pupuk subsidi urea sebanyak 10 ton.
Serta lima orang lainnya asal Ciasem Kabupaten Subang. Yakni, JY, AT, AR, RS, dan CS. Kelimanya berperan sebagai kuli bongkar muat. Sedangkan satu DPO berinisial ATG merupakan warga Kedokanbunder Kabupaten Indramayu.
Baca Juga:Bupati Cirebon Terima Kunjungan Pansus VI DPRD JabarWarga RT 03 Perum Graha Kartika Bojonggede Ingin Lingkungan Bebas Sampah
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol B 9258 KPA, 200 sak pupuk jenis urea bersubsidi, empat unit handphone berbagai merek, dua lembar nota penjualan CV Zayyanah Tani Subur, dan satu bendel Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi. (tar)