“Kalau menurut teori itu namanya tour of duty, partai menugaskan kadernya untuk ditempatkan di komisi yang membidangi apa dan bidang yang lain itu biasa saja. Semua tugas-tugas itu kan kita evaluasi,” jelasnya.
Pergantian AKD itu kata dia, biasanya baru dilakukan setelah 2,5 tahun atau paro waktu masa jabatan DPRD. Mengenai pergantian AKD itu dianggap mendesak atau tidak, tergantung pada pertimbangan partai masing-masing. (pai)