Dari Inspektorat Daerah, sudah ada surat balasan yang pada intinya menyatakan bahwa hak dan kewajiban ketua DPRD masih melekat pada Affiati.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Pemprov Jabar juga sudah menjawab melalui surat dengan Nomor 814/KU.01/Pem.Otda, tertanggal 16 Februari 2022. Dengan perihal penjelasan hak keuangan dan administrasi ketua DPRD Kota Cirebon.
Pada surat tersebut, Pemprov Jabar menjelaskan tiga poin. Pertama, proses penggantian pimpinan DPRD mengacu pada ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Baca Juga:Setiap Hujan Jalan Babakan Gebang Langsung Banjir, Surut 10 Jam KemudianAkrab dengan Anies, Ridwan Kamil: Orang Sunda Harus Ramah Kepada Siapapun
Kedua, ketentuan Pasal 165 Ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Ketiga, ketentuan Pasal 178 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, bahwa pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak keuangan dan administratif. (sep)